Tanjunh Selor-TransTV45.com|| Kalimantan Utara, Polresta Bulungan (Polda Kalimantan Utara).
Jumat curhat yang digelar rutin setiap pekannya oleh Polresta Bulungan. Warga di wilayah hukum Polresta Bulungan menyampaikan keluh kesahnya.
Mulai dari persoalan peredaran Narkoba hingga penggunaan setrum dan racun saat menangkap ikan dan beberapa lainnya yang selama sepekan terakhir ini kembali marak.
Diharapkan ada aksi nyata kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sehingga beberapa persoalan di atas dapat tertangani dengan baik.
Mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H., S.I.K., M.H; Kasat Binmas Polresta Bulungan Iptu Bernard Siregar, S.H; memberikan penjelasan dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya memastikan bakal segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Pertama, dengan melakukan koordinasi ke Sat Resnarkoba. Sehingga nanti akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Terkait dengan pelaporan ini akan ditindaklanjuti dan melakukan koordinasi ke Satu Resnarkoba,” ungkapnya pada pertemuan Jumat curhat yang digelar di Tanjung Rumbia, Tanjung Selor. Jumat (4/8/2023).
Selanjutnya, selain di Sat Resnarkoba. Akan dilakukan koordinasi juga ke Sat Samapta Polresta Bulungan. Sehingga dapat segera digalakkan patroli sebagai upaya guna mencegah bertemunya niat dan kesempatan tersebut.
Serta kamtibmas dapat terus terjaga. “Sedangkan terkait masih adanya masyarakat yang menggunakan setrum dan racun untuk mendapatkan ikan. Hal itu akan segera dikoordinasikan ke Sat Polair. Dengan tujuan akhirnya mereka akan menindak sesuatu aturan dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Pada pelaksanaan Jumat curhat itu juga pihak kepolisian menyampaikan kepada warga di wilayah hukum Polresta Bulungan perihal bahayanya karhutla.
Karena mengingat kondisi cuaca di wilayah Bulungan saat ini yang sangat panas (Kemarau).
Segala macam hal dapat menjadi pemicu munculnya api di lahan, sehingga pembuangan limbah yg berpotensi seperti puntung rokok dan lain sebagaianya harus bisa dibuang di tempat yg semestinya.
Selanjutnya, untuk yang ingin membuka lahan harus mengetahui hal-hal apa saja yang harus dipersiapan agar nantinya tidak ada kejadian karhutla yang besar ini lagi.
Adapun aturan untuk membuka lahan yaitu : menginformasikan kepada dinas terkait seperti BPBD, Polri, TNI dan lain sebagainya, kedua harus mempersiapkan alat pemadam api, jika memang kondisi angin besar dan menyebabkan kebakaran tidak terkontrol.
Humas Polresta Bulungan