Rokan Hulu-TransTv45.com||Pasir Pangaraian/ Mahato. Beberapa Hari ini piral di media sosial terkait Penimbunan BBM Subsidi jenis Pertalit dan Solar yang berada di Rokan Hulu sampai saat ini belum ada tindakan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan belum ada yang di tetapkan tersangka, atau yang di sangkakan sesuai UUD Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dalam hal pelaku tersebut terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 60 miliar.
Dalam kegiatan tersebut yang sudah berjamur daerah Tambusai Utara / Mahato Rohan hulu Riau.
Dalam pelaksanaan sosial kontrol tim bebagai media yang bergabung media Rohil dan Rohil, terjun langsung ke lokasi penimbunan tersebut dengan tujuan konfirmasi atas kegiatan tersebut.
Salah satu tim media mencoba konfirmasi terkait Penimbunan BBM tersebut kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H; melalui Henfon seluler sampai berita ini di terbitkan belum ada jawabannya.
Tidak sampai disitu saja salah satu Awak media juga mencoba konfirmasi kepada bapak Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH juga belum ada jawaban yang resmi.
Dengan adanya kelangkahan BBM di tengah tengah masyarakat sekarang ini, dan menemukan beberapa titik penimbunan BBM Subsidi Jenis Pertalit dan Solar tepatnya yang berada di Tambusai Utara Mahato kilometer 24 di kediaman saudara gebet yang diduga pelaku penimbunan BBM tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) menindak tegas, dan membagikan Epek jera, dan tidak terulang kembali,
Irwansyah Hasibuan