Jakarta,TransTV45.com- Berawal dari informasi yang disampaikan wartawan kepada pihak kepolisian Polsek Kalideres bahwa adanya dugaan mafia Gas LPG subsidi di daerah Tegal Alur Kecamatan Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat.Unit reskrim Polsek Kalideres bergegas menuju lokasi yang di maksud.
Setibanya di lokasi polisi menemukan 11 unit armada pengangkut Tabung Gas LPG 3 kg 12 kg dan 50 kg diperkirakan mencapai ribuan tabung gas beserta alat untuk menyuntik atau memindahkan isi tabung serta timbangan.Selain itu polisi juga mengamankan 2 orang yang diduga supir di lokasi dan langsung di gelandang ke Mapolsek Kalideres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah hampir 2 jam polisi memeriksa lokasi dan akhirnya belasan unit kendaraan yang berisi ribuan tabung Gas LPG itu langsung di Police Line
Menurut keterangan warga setempat bahwa keberadaan ribuan tabung Gas tersebut baru sekitar satu minggu di lokasi itu.
“Baru sekitar satu minggu,kami mengira disini hanya tempat parkir saja.Tapi kalau malam kami sering mencium bau Gas yang bocor.”kata salah satu warga di lokasi.
Terbongkar nya jaringan mafia tabung gas subsidi ini, berawal dari keluhan masyarakat tentang kelangkaan gas subsidi ukuran 3 Kg di daerah Kalideres baru baru ini. Warga sampai kesusahan untuk mendapatkan Gas LPG 3 Kg.
Warga awalnya sudah curiga, bahwa di tempat itu sering terlihat aktifitas yang tidak lazim serta sering mencium aroma gas. Ternyata menjadi pangkalan para kelompok mafia untuk menjalankan aksi nya untuk memindahkan Gas dari 3 Kg ke tabung 15 kg dengan cara menyuntik.
“Sebenarnya sejak awak kendaraan itu masuk ke sini kita udah curiga sering mencium bau Gas.Tapi kita tidak berani mendekat.Setelah bapak polisi datang kita baru tau bahwa ada kegiatan penyuntikan Gas EPG subsidi di sini.’ujar warga
Kegiatan ilegal itu menjadi surga bagi pengoplos Gas LPG Subsidi dengan meraup keuntungan dan merampas hak masyarakat yang di subsidi oleh negara untuk memperkaya dirinya sendiri.
Hal itu Jelas dalam undang undang Migas, merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Reporter : Anto