Bimbingan Teknis Dan Benchmarking Peningkatan Kapasitas BPD

Daerah418 Dilihat

Batang hari-TransTV45.com||Bertempat Gedung TP PKK Muara Bulian Kabuapaten Batang hari, provinsi Jambi pukul 11.00 wib diadakan Bimbingan Teknis dan Benchmarking Peningkatan Kapasitas Bimtek yang pesertanya dari Ketua BPD/ Anggota setiap Desa terdiri dari 4 Kecamatan dalam kabupaten Batang hari, dengan jumlah 35 peserta dengan materi.

BPD untuk pengawasan pencegahan tindakan indikator korupsi, perencanaan pelaksanaan pengawasan keuangan desa dan teknik penyusunan produk Hukum pengaturan penyusunan perturan desa bagi BPD.” sesuai dengan permendagri No, 114 Tahun 2014 dan Fungsi pengawasan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan permendagri No.73 Tahun 2020.

Dasar Hukum Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas BPD 1. Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015.3. Peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batng hari nomor 6 Tahun 2017 tentang BPD. 5. Peraturan Bupati nomor 71 tahun 2017 tentang peraturan melaksanakan peraturan Dinas Kabupaten Batang hari nomor 6 tahun 2017.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa ! penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat maka Lembaga Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa (LPKPD) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Bench Marking Optimalisasi Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Efektif, Efesien dan Akuntabel”.

 

 

 

Masyhuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *