Langgur-TransTV45.com||Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023, Akan merealisasikan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rabu (9/8/2023).
Tanggal 31 Oktober 2023 nanti menjadi akhir masa jabatan Saya dan Petrus Beruatwarin (Bupati dan Wakil Bupati) Periode 2018-2023.” Ungkap Thaher Hanubun.
Dalam sisa waktu dua bulan ke depan, saya dan beruatwarin (Bupati dan Wakil bupati) berharap bisa menyelesaikan semua target yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2018-2023.
“Ini akan menjadi tugas dan tanggung jawab kami.” Ujar M.Thaher Hanubun yang biasa sapa MTH.
Menurut dia, RPJMD merupakan janji politik yang tertuang dalam visi misi kepala daerah. Karena itu, janji itu harus segera ditunaikan.
“Kami akan selesaikan janji politik atau visi dan misi sebagai kepala daerah dapat terealisasi pada tanggal 31 Oktober 2023.” Papar Bupati Malra (Maluku Tengara) M Thaher Hanubun.
Thaher Hanubun menjelaskan ada beberapa program Pemkab Malra yang sudah terlaksana dengan baik dan berdampak positif.
Namun ada juga program yang sudah di selesaikan seperti,jalan yang sudah mencapai 80%,di kecamatan kei besar ,rumah ibadah ,misalnya beberapa geraja dan mesjid yang sudah di resmikan di kei besar dan kei kecil,Telkomsel,pendidikan dan perencanaan program yang positif diapresiasi oleh masyarakat Kabupaten Malra.
Dia berharap pada tahun terakhir masa jabatannya ini DPRD Malra dapat benar-benar menjadi mitra kerja yang kooperatif bagi pemerintah untuk membangun Kabupaten malra ke depan.
“Kami berharap program-program pemerintah Kabupaten Malra yang belum direalisasikan dapat dieksekusi dengan baik pada bulan terakhir masa jabatan Saya dan wakil bupati” tandas Hanubun.
Ini mekanisme aturan yang harus diikuti jadi kita aturan menyatakan tanggal 31 Oktober. alhamdulillah. Saya menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang memberikan dukungan selama ini kepada kami dalam melaksanakan tugasnya sebagai Mitra kerja untuk memajukan Maluku Tengara.” Tutupnya.
Komar Efruan