Cornelis Menyampai Kan,Sertifikat Tanah Sebagai Surat Keterangan Tanda Bukti Pemegang Hak Atas Sebidang Tanah, Serta Yang Berlaku Sebagai Alat Bukti Yang Kuat Dan Sah

Breaking News882 Dilihat

LANDAK – TRANSTV45.COM|| Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis,.MH Sosialisasikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di desa Amboyo inti Kecamatan Ngabang. Jumat, (11/08/2023).

Pada Kesempatan itu Cornelis menyampaikan bahwa Sertifikat tanah sebagai surat keterangan tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau pemegang hak atas sebidang tanah, serta yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sah.

“Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah sudah menerangkan bahwa seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut,” ujar Cornelis.

Lebih lanjut Cornelis menyampaikan bahwa di desa Amboyo inti kecamatan ngabang ini telah di ukur, tetapi belum mendapatkan sertifikat Tanahnya. Sertifikat ini adalah hak bapak ibu untuk mendapatkan sertifikat tanah, sertifikat tanah ini adalah hak milik yang terkuat, terpenuh dan bisa diwariskan secara turun temurun.

“Berbeda dengan HGU, HGB, atau pun hak pengelolaan, maka dari itu kita mengurus supaya ada kepastian hukum tentang tanah yang dimiliki, karena tanah bersertifikat yang bisa diwariskan secara turun temurun dan yang lain tidak bisa,” terang Cornelis.

Ia mengatakan Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah dilindungi selanjutnya
diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah.

“Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, bukan merupakan tanda bukti kepemilikan
hak atas tanah, maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki hak kebendaan yang lebih kuat,” jelasnya.

Tidak lupa Cornelis menyampaikan bahwa tujuan dari Undang-undang Pokok Agraria ialah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

“Selain itu meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya,” tutup Cornelis.||Reforter :Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *