Padang Sidempuan-TransTV45.com||Dewan Pimpinan Daerah Organisasi kemasyarakatan barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Ormas Bidik) Provinsi Sumatera Utara meminta atensi Kapolres Tapanuli Selatan perihal dugaan pemakaian ijazah palsu (Ipal) oleh oknum Kepala Desa Parigi Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebelumnya perihal ini telah dibuat pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Aliansi Pers Tabagsel dan Masyarakat Mitra Poldasu pada tanggal 07 Desember 2022, namun pada tanggal 23 Mei 2023 oleh Kapolres Tapsel melalui Kasat Reskrim dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.
“Kita sudah bersurat kepada Bapak Kapolres, mudah-mudahan beliau mengatensi dan meninjau langsung perjalanan perkara ini guna kepastian hukum bagi kita masyarakat dan kami masih yakin kepada beliau.”
Demikian kutipan keterangan Fanani Dalimunthe, S.T; selaku ketua Ormas Bidik Sumut.
Ali Yusron Dgr