Timdu Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ambil Sikap Terhadap PT. APL Yang Enggan Hadir Dalam Rapat Lanjutan Konflik

Daerah1124 Dilihat

Batang Hari-TransTV45.com|| Tim terpadu pemerintah Kabupaten Batang Hari gelar rapat menindaklanjuti berita acara hasil rapat terakhir tanggal 04 Oktober 2022 penyelesaian konflik antara PT. Adimulia Palmo Lestari dengan Koperasi Citra Batu Sawar Permai, Sehubungan dengan hal tersebut tim terpadu penanganan konflik sosial pemerintah kabupaten batang hari akan mengadakan rapat lanjutan terkait penyelesaian konflik antara pihak PT. Adimulia Palmo Lestari (APL) dengan Kepala Desa Batu Sawar dan konflik koperasi Citra Batu Sawar Permai yang berada di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Namun pihak pimpinan PT. APL tidak dapat hadir dalam rapat lanjutan.

Tim terpadu pemerintah kabupaten batang hari berharap agar pihak perusahaan pimpinan PT. Adimulia Palmo Lestari (APL) bisa hadir membawa dokumen yang terkait dengan luas lahan 82 ha dan luas lahan 47 ha, Status lahan sebahgian sudah memiliki  dokumen berupa sertifikat hak milik atas nama Abdul Khalik dan keluarga, Rapat yang dilaksanakan pada hari ini Selasa15 Agustus 2023 pukul 13.00 wib, bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Batang Hari, Namun pihak pimpinan PT. APL atau yang mewakili tidak bisa hadir dalam rapat lanjutan.

Pimpinan rapat tim terpadu pemerintah kab.batang hari Ansori Sp selaku Kepala Badan Kesbangpol Kab. Batang Hari/ Sekretariat tim terpadu Kabupaten Batang Hari, Didampingi oleh Kapolres Batang Hari, Kejari Batang Hari,  BPN Kab. Batang Hari, Dinas perkebunan Kab. Batang Hari, OPD Kabupaten Batang Hari, Mahyudin selaku pendamping Koperasi Citra Batu Sawar Permai, Abdul khalik Kepala Desa Batu Sawar, serta tamu undang lainnya.

Dalam sambutanya Ansori Sp selaku pimpinan rapat mengatakan, “Kami selaku tim terpadu pemerintah kabupaten batang hari sudah berupaya melakukan peninjauan lokasi yang bersengketa namun hasil di lapangan belum bisa ditindaklanjuti rapat hari ini, Diharapkan tim terpadu dapat menyikapi ketidak hadiran pihak PT. APL.” Ucapnya.

Mahyudin selaku pendamping Koperasi Citra Batu Sawar Permai juga menambahkan, “Harus ada tim khusus untuk menyikapi hal ini karena persoalan ini bisa saja membesar diharapkan agar ada ketegasan pada berita acara hari ini, PT. APL ini bermitra dengan Koperasi Citra Batu Sawar kalau saya perhatikan persoalan kemitraan ini ada kejanggalan karena sejak awal tidak ada tindakan keseriusan dari pihak PT. APL dalam menyikapi persoalan ini, sudah beberapa kali rapat namun pihak menagemen perusahaan PT. APL tidak hadir.” Tegas nya.

Lanjutannya, “Permasalahan konflik Abdul Khalik ini ada tiga poin yang pertama, Areal yang dimitrakan oleh Abdul khalik tetapi masanya berbagi hasil ditahun 2015 namun hingga kini tidak mendapatkan hasil sama sekali, alasan mereka areal tersebut tumbang tindih dengan masyarakat lain, dengan dalih objek petanya tidak ada, data itu tidak dapat dibuktikan kepihak menagemen. Persoalan kedua, areal tersebut adalah areal milik ahli waris A.rauf ayah dari Abdul Khalik dengan luas  lahan 82 ha. Persoalan ketiga, Di objek yang lain areal Abdul Khalik juga di klaim oleh pihak PT. APL masuk kedalam perizinan HGU PT. APL.” Imbuh nya.

Hasil keputusan berita acara rapat tim terpadu pemerintah kabupaten batang hari menindaklanjuti konflik antara PT. APL dengan Koperasi Citra Batu Sawar Permai dan warga Batu Sawar atas nama Abdul Khalik pada selasa tanggal 15 Agustus 2023 pukul 16.30 wib ada tujuh pokok persoalan poin. 1) Tim pemerintah kabupaten batang hari akan menindaklanjuti rapat selanjutnya. 2) Pihak PT. APL agar dapat membawa dokumen perolehan lahan yang sudah bersertifikat atas nama Abdul Khalik dengan luas lahan 32 ha. 3) Pihak PT. APL agar dapat membawa dokumen perolehan lahan yang berkonflik dengan Abdul Khalik seluas 49 ha yang didalam perizinan HGU PT. APL. 4) Pihak PT. APL agar dapat membawa dokumen perolehan lahan yang berkonflik dengan ahli waris A.raup Abdul Khalik sekeluarga dengan luas lahan 82 ha yang berlokasi di Payo Membek. 5) Diminta kepada pihak PT. APL agar dapat membawa peta perolehan tanah yang diajukan untuk perolehan HGU. 6) Diminta kepada pihak PT. APL untuk tidak melakukan aktivitas apapun di areal yang sudah bersertifikat. 7) Menagemen PT. APL yang hadir pada rapat tim terpadu selanjutnya harus merupakan orang yang dapat mengambil keputusan dan atau membawa surat kuasa dari direksi perusahaan, Jika pihak PT. APL dan pihak masyarakat tidak dapat hadir pada rapat yang akan diagendakan berikutnya Maka pihak perusahaan dan pihak masyarakat menerima langkah-langkah yang akan diputuskan oleh tim terpadu pemerintah kabupaten batang hari.

Dasar peraturan pemerintah no 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Putusan Bupati Batang Hari no 046 tahun 2023 tentang pembentukan tim terpadu penangana gangguan keamanan dalam wilayah kabupaten batang hari.

Rian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *