Silaturahmi  Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Ke Bupati Sambas Adakah pelanggaran Etik ?

Breaking News, Daerah555 Dilihat

Sambas, Kalbar, TransTV45.Com|| Silaturahmi Komisioner KPU Kabupaten Sambas Periode 2023-2028 yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu ke Bupati Sambas, mendapat sorotan beberapa pihak karena dilakukan di rumah Dinas dan pada malam hari.

Wartawan Transtv45.com mencoba melakukan klarifikasi ke Ibu Irawati, S. Hut Ketua KPU Kabupaten Sambas, membenarkan hal tersebut
“Benar kami Komisioner Periode 2023-2028 bersama-sama unsur Sekretariat melakukan silaturahmi ke Bupati Sambas”.16/8/2023

Sesuai jadwal sebenarnya dilakukan pada siang hari bertempat di ruang kerja beliau, namun karena pada waktu bersamaan beliau harus melakukan takziyah ke rumah duka atas meninggalnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas (Ir. H. Arifidiar, MH) di Pemangkat, maka jadwal yang sudah disepakati ditunda dan kemudian dilaksanakan pada malam harinya”.

Pada saat klarifikasi tersebut, kepada wartawan Transtv45.com dijelaskan hal-hal yang disampaikan yaitu selain memperkenalkan diri, juga membicarakan terkait persiapan KPU Kabupaten Sambas dalam menghadapi Pilkada Kabupaten Sambas Tahun 2024 yaitu menyangkut jadwal waktu serta pembiayaan yang merupakan beban atau tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sambas.
Dan Bapak Bupati siap membangun kemitraan yang strategis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor. 7/2017 yaitu memberikan bantuan dan fasilitas demi suksesnya Pemilu yang berintegritas.  pungkasnya

Terkait silaturahmi tersebut, Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK)  Komisi Cabang Kabupaten Sambas, ketika diminta pendapat menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang mengatur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor. 2/2017.Kalaupun terjadi pelanggaran etika, belum tentu melanggar hukum namun pelanggaran hukum, sudah pasti melanggar etika, ucap irwan

Silaturahmi yang dilakukan di rumah Dinas Bupati dan pada malam hari, sangat di sesalkan dan Komisioner KPU Kabupaten Sambas dalam rangka melaksanakan prinsip mandiri, patut untuk menolak dan melakukan permohonan penjadwalan ulang dilakukan pada jam dan tempat kerja, karena hal tersebut akan dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana diatur pada BAB. III Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal 8 huruf b “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”, apalagi patut untuk diyakini bahwa Bupati Sambas ke depan akan menjadi salah satu Bakal Calon Bupati Sambas akan datang.

Disamping itu, pada huruf l menyatakan “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihak kan dengan peserta Pemilu tertentu”.

Suatu hal yang dapat menjadi bahan untuk berprasangka baik adalah dalam pertemuan silaturahmi tersebut Komisioner KPU Kabupaten Sambas menghadirkan pejabat di Sekretariat KPU Kabupaten Sambas.pungkasnya

Reforter:Rico Kasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *