Pemalang Jateng- Transtv45.com||Pelantikan dan sumpah jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dilaksanakan di Kantor Desa Kedungbanjar Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Hari Senin pada 21/8/2023.
Hadir Forkopincam Taman dan jajaranya, BPD, LPMD, perangkat desa, Ketua Rt/Rw, tokoh masyarakat dan tamu undangan. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama.
Pelantikan dan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No: 141/18/2023 tentang pengangkatan Perangkat Desa Kedungbanjar Kecamatan Taman, nama: Syamsul Ma’arif, S.Pd; selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Mohammad Rodin selaku Kepala Desa (Kades) Kedungbanjar ikut menjadi saksi bersama dua saksi lainya yaitu Sukirno HP dan Badrudin.
Pembacaan sumpah yang dilakukan oleh Kades Mohammad Rodin yang ditirukan oleh Syamsul Ma”arif, S.Pd; terdapat kalimat: “sumpah ini disaksikan diri sendiri dan Allah SWT Yang Maha Tahu, tunduk pada Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, dengan selurus lurusnya.
Penandatangan Berita Acara Sumpah dilakukan oleh Syamsul Ma’arif, rokhaniawan, Sukirno HP, Badrudin dan Kades Mohammad Rodin.
Kalimat Pelantikan berbunyi:
“Dengan memanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Hari Senin 21 Agustus 2023, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No: 141/18/2023.”
Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, semoga Tuhan memberi kekuatan lahir dan batin.
Sambutan Kades Kedungbanjar Mohammad Rodin menyampaikan agar perangkat desa yang senior memberi pembinaan pada perangkat desa yang baru dilantik. Sebab tugasnya 24 jam.
“Karena setiap kepala desa merasa jadi seorang tamu di balai desa, disebabkan setiap enam tahun diadakan Pemilihan Kepala Desa.” Ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Camat Taman Ahmadi Setiawan, W.AP., M.M; menegaskan bahwa dari proses penjaringan sampai ujian tertulis pasti menyita pikiran peserta.
“Proses penjaringan perangkat desa ini, lanjut Plt Camat Ahmadi, agar jadi contoh penjaringan perangkat desa di desa lain, untuk lebih adil dan transparan yang eksistensinya diakui oleh masyarakat. Pahami dan pelajari tugas pokok dan fungsi Kasi Pelayanan. Tidak harus menunggu perintah Kades.” Paparnya.
Kasi Pelayanan adalah melayani segala permasalahan warga desa selama 24 jam. Dari warga yang melahirkan sampai warga desa yang meninggal dunia, demikian akhir dari sambutan Plt Camat Ahmadi Setiawan.
Kukuh/Kus