Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Safitri Malik Solissa, S.IP., M.si Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Daerah348 Dilihat

Namrole-TransTV45.com ||Pembentukan Desa Persiapan.

Persyaratan;

Pemerintah Desa/ Kelurahan mengajukan proposal untuk membentuk sebuah Desa baru melalui pemekaran, penggabungan, penghapusan atau perubahan status Kelurahan menjadi Desa.

Proposal diajukan ke Bupati dengan tembusan Camat dan Dinas PMD untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau penolakan dari Bupati.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur. Berdasarkan Proposal yang mendapat persetujuan Bupati dilakukan proses verifikasi oleh tim baik administrasi maupun faktual.

Hasil verifikasi administrasi dan faktual sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan.

Rancangan Peraturan Bupati sebagai bahan untuk melakukan asistensi dengan Dinas PMD Provinsi dari aspek substansi dan pemenuhan persyaratan.

Hasil penyelarasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati sebagai dasar pengajuan usulan pembentukan Desa Persiapan ke Gubernur untuk mendapatkan Kode Registrasi Awal Desa Persiapan.

Rekomendasi Gubernur tentang Persetujuan Pembentukan Desa Persiapan sebagai dasar Bupati cq. Dinas PMD menetapkan Penjabat Desa Persiapan dengan Keputusan Bupati.

Waktu pembentukan Desa Persiapan paling lama 3 (tiga) tahun dan anggaran operasional di desa persiapan dibebankan ke Desa induk

Setelah Penjabat Desa Persiapan di lantik dan mulai menjalankan tugas maka setiap 6 (enam) bulan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat dan Dinas PMD.

Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten melakukan evaluasi atas laporan penjabat Desa Persiapan.

Jika hasil kajian tim Kabupaten menunjukan Desa Persiapan layak untuk di proses ke Desa Definitif maka di buatkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif dan diajukan ke Gubernur melalui Dinas PMD Provinsi.

Atas usulan Bupati, maka Gubernur melalui Dinas PMD Provinsi melakukan evaluasi administrasi dan faktual calon desa persiapan yang diusulkan untuk desa definitif sebelum dilakukan pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Dinas PMD Provinsi sebagai dasar Dinas PMD Kabupaten mengajukan pembahasan Ranperda di Badan Legislasi Daerah.

Hasil pembahasan Ranperda di Badan Legislasi Daerah sebagai dasar pembahasan Ranperda di tingkat Provinsi.

Pembahasan di tingkat Provinsi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Maluku sebagai dasar dalam Penetapan Perda Kabupaten.

Perda Pembentukan Desa diajukan ke Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur untuk mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa melakukan evaluasi faktual atas usulan Perda Pembentukan Desa untuk mendapatkan kode desa.

Penerbitan Kode Desa sebagai dasar penetapan desa definitif.

Dengan adanya Kode Desa, sebagai dasar Bupati menetapkan Penjabat Kepala Desa untuk memfasilitasi proses pemilihan Kepala Desa

Waktu Penyelesaian;

Kurang lebih 3 (Tiga) tahun sampai terbentuknya desa definitif

Biaya/Tarif;

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan;

Peraturan Daerah Pembentukan Desa, Dirjen Bina Pemerintahan Desa melakukan Evaluasi faktual atas usulan perda Pembentukan DEsa untuk mendapatkan Kode Desa, Penerbitan Kode Desa, Penetapan Penjabat Kepala Desa untuk memfasilitasi Proses Pemilihan Kepala Desa.

Pengaduan Pelayanan;

Pengaduan/ saran/ masukan disampaikan kepada Kepala Dinas/ Kabid dan Seksi  teknis dalam bentuk

Surat tertulis: Dinas PMD Kabupaten Buru Selatan

Telp/ sms ke : 0823-3144-7770

 

Wider Nurlatu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *