Belitung-TransTV45.com ||Tanjungpandan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah meningkatkan status perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penguasaan lapangan bola di Kelurahan Pasal Satu ke tahap penyidikan, Rabu (23/8/2023).
Terkait perkara itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri SH seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH MHum, bahwa Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejari Belitung telah melimpahkan hasil operasi intelijen yustisial berupa Alat Bukti Permulaan Serta Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Penguasaan Illegal Sebuah Fasilitas Public (Lapangan Bola) di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Untuk selanjutnya dinaikan ke Tahap Penyidikan.
BACAAN LAINNYA
Kejari Belitung Tetapkan dan Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pelabuham Tanjong BatuPeringati 10 Muharram, Kejari Belitung Bersama Unsur Forkopimda Gelar Santunan Anak Yatim PiatuSamsurizal, Ketua LSM Lidik Babel Hadiri Coffee Morning Bersama Kasi Intel Kejari Belitung, Ini Harapannya
kalender2023
“Berdasarkan Surat perintah operasi Intelijen NO.SP.OPS-01/L.9.12/Dek.1/07/2023 yang mana setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejari Belitung menyimpulkan hasil dari operasi intelijen Yustisial tersebut di temukan adanya peristiwa pidana dan Bukti Permulaan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penguasaan illegal sebuah fasilitas public (lapangan bola) di Kelurahan Paal Satu,” ungkap Riki.
Terbit SKT di Lapangan Bola
Kemudian, telah diterbitkannya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 yang diajukan oleh Sdr. Iwan Sahie selaku ahli waris atau anak kandung dari almarhum Simon Thesiadi kepada Lurah Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Selanjutnya, kata Riki berdasarkan Surat Izin Penegasan Hak Atas Tanah Negara/Adat Indonesia No. PHU.59/ADB/1972 tanggal 1 September 1972 dan S.U. No. 780/1951 tanggal 30 November 1937 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² atas nama Simon Thesiadi yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Daerah Kabupaten Belitung yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
“Dengan ditemukannya adanya peristiwa pidana dalam pengumpulan data dan bahan keterangan serta ditemukannya alat Bukti Permulaan kasus dugaan Tipikor tersebut, maka selanjutnya Tim Penyelidik pada seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung melimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Belitung untuk selanjutnya dinaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutupnya.
Benni