Rugikan Negara Rp,5,8 Milyar, Perkara Dugaan Korupsi Pada Sekretariat DPRD KAB ROHIL TA,2017, Diserahkan Penyidik Ke Tim JPU Kejati Riau Dan Kejari Rohil

Berita, Daerah756 Dilihat

Pekanbaru Riau, TransTV45.com ||Tim JPU Kejati Riau & Kejari Rohil menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka, Barang bukti dan Berkas perkara (Tahap II) Korupsi An.SA & MZ dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau yang dilaksanakan di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 07 Agustus 2023 lalu.(23/08/2023)

Tersangka SA & MZ diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kab. Rohil dan Instansi lainnya T.A 2017 dengan cara menggunakan anggaran Sekretariat tidak sesuai peruntukannya/DPA, membuat SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, mencatat pengeluaran pada BKU untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, menggunakan anggaran Sekretariat untuk membayar utang kepada pihak ketiga/lainnya. Berdasarkan Laporan Hasil Investigatif BPK RI, perbuatan curang para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 5.873.870.683,-.

Perbuatan para Tersangka tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim JPU memperpanjang penahanan para Tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Bagansiapiapi.**Roni Singgih/Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *