Dugaan Pengelembungan Dana Bos Di Sidoarjo Masih Terjadi, Dan Tidak Ada Tindakan Apapun Dari Penegak Hukum

Hukum & Kriminal345 Dilihat

Sidoarjo-TransTV45.com||Belakangan ini banyak beredar laporan dana Bos yang tidak sesuai dengan jumlah siswa ysng ada di dapodik, bahkan setelah awak media memberi tahu ketua MKKS SMPN di sekolahnya SMPN 2 Sidoarjo pada tanggal 10 agustus 2023 data di dapodik di sekolahnya langsung di rubah pada saat awak media meninggalkan ruangan, data dapodik yg tadinya kosong di isi melebihi jumlah penerima Bos di tahun 2022, saat awak media mengingatkan lewat WhatsApp tanggal 12 agustus 2023 untuk tidak merubah karena data yang di rubah saat itu masih lebih besar dari jumlah dana Bos yang di terima di tahun 2023, tidak puas sampai di situ ketua MKKS yang bernama Qodim masih berusaha menyamakan data dapodik dengan anggaran dana Bos yang di terima, dan saat awak media mengecek data tersebut tanggal 24 agustus 2023 data di rubah lagi, perubahan data tersebut melebihin kuota yang sudah di tetapkan permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang di mana mengatur jumlah rombel dan jumlah siswa.

Dalam peraturan permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 42 ayat 1 di jelaskan ; 1) Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada kementerian melalui unit pelaksana teknis kementerian yang membidangi penjaminan pendidikan mutu dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB, dalam penjelasan pasal tersebut sudah jelas bahwa yang berhak mengakses data dapodik kepada kemendikbud adalah dinas pendidikan, beberapa kali awak media sudah berusaha meminta klarisikasi kepada kepala dinas kabupaten Sidoarjo bapak Tirto lewat WhatsApp tidak pernah di respon sampai berita kedua ini naik.

Pada tanggal 24 agustus 2023 ketua umum lembaga PKN Patar Sihotang saat di hubungi awak media mengatakan” saya sudah perintahkan kepada aggota saya di Sidoarjo untuk mengirim bukti dan harus lengkap karena ini saya laporkan ke Mabes Polri. ” Tegasnya.

Patar Sihitang juga menambahkan jika di APH daerah anggotanya sudah tidak percaya karena tidak terhitung laporan yang jalan di tempat, maka dari itu laporan langsung ke Mabes Polri mengingat ini tergolong kejahatan korupsi tinggkat nasional pelakunya hampir di semua pendidikan.

 

Jurnalis Tim Investigasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *