Makam Lama, Menjadi Porak Poranda Akibat Aktivitas Lintasan Rantai Alat Berat Di Desa Lilangan Gantung

Daerah589 Dilihat

Belitung Timur-TransTV45.com||Aktivitas tambang biji timah ilegal di belitung timur kian memarak.

Hal yang terjadi kali ini adalah di desa Lilangan kecamatan gantung, selain hutan rusak, makam lama yang tempat untuk peristirahatan, manusia setelah hidup di dunia pun jadi porak poranda.

Dalam hasil penelusuran tim investigasi, benar adanya, bahwa makam tersebut telah porak poranda. Sangat miris kelihatan nya, sampai makam pun tak di perdulikan lagi, demi menghidupi keluarga atau memperkaya diri. Berdosa atau tidak nya itu urusan sang Maha pencipta.

Tim investigasi mengkonfirmasi, terkait adanya makam yang rusak dan hancur porak poranda itu kepada salah satu penambang yang ada di area mereka tambang untuk mencari biji timah yang dengan menggunakan alat berat excavator, iya Pak itu makam lama, makam tuk semuluk, tapi rencana nya mau di benahi bagus bagus, dan mau di bikin seperti situs pak kepada tim investigasi ketika di konfirmasi di lapangan.

Padahal sudah jelas, RUU KUHP juga mengancam orang yang merusak pemakaman. Bagi yang melakukannya, diancam 2 tahun penjara.

“Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 267 juga mengancam setiap orang yang merintangi, menghalang‑halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda.

“Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Benny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *