Predator Pencabulan Anak Kembali Terjadi Di Kecamatan Rambah, Rohul

Hukum & Kriminal414 Dilihat

Rokan Hulu-TransTV45.com||Pasir Pangaraian. Seorang pria ditetapkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi tersangka, karena diduga tega mencabuli Anak  tirinya yang berusia 13 Tahun.

“Pelapor  MA (44), Saksi IJ (21) dan NS (27), Tersangka SNF (30) sedangkan Korban sebutnya saja bunga (13) bukan nama sebenarnya.” Kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K.,M.H; melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais,S.H., M.H. Jumat (1/9/2023).

Lanjut AKP Dr Raja Kosmos, tempat  Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul. “Dengan berupa barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna Biru Muda  dan satu helai celana panjang warna biru muda.” Sebut Kasat.

Masih soal pencabulan tersebut, AKP Dr Raja Kosmos menerangkan, pada Selasa  (29/8/2023) sekitar pukul 19.00 Wib,  Pelopor diberitahu Z yang mengatakan Bunga telah dicabuli  Ayah Tirinya berinisial SNF.

Mendengar hal tersebut, Pelapor bertanya kepada Korban “Apakah Benar yang dikatakan Z itu.” Tanya Pelapor.

Lalu dijawab “Iya”,  korban menceritakan,  perbuatan  pelaku di mulai dari Bulan Februari 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Setelah, Pelapor menanyakan, Apa saja yang sudah dilakukan SNF kepada Korban serta  menerangkan bahwasanya dirinya sering diraba bagian  wilayah terlarang di dada dan bokongnya.

Mendengar hal tersebut, pelapor sebagai Tante dari Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ninik Mamak setempat.

Kemudian, Ninik Mamak beserta Aparat Desa mengamankan Pelaku dan dibawa ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masih AKP Dr Raja Kosmos menerangkan, pada Rabu (30/8/2023)  saat terduga pelaku SNF  diamankan Ninik Mamak dan pihak Desa ke Polres Rohul.

Maka, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA  beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap Anak di bawah umur  tersebut.

Setelah, dilakukan tindakan awal berupa pemeriksaan Saksi,  terduga Pelaku hingga mengumpulkan Barang Bukti.

“Atas dasar Bukti Permulaan yang cukup terhadap SNF ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.” Tutup AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri.

 

Irwansyah Hasibuan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *