Seorang Wartawan Masuk Rumah Sakit Akibat Dianiaya Oleh Pelaksana Proyek Rabat Beton

Kriminal369 Dilihat

Mempawah, Kalbar – TransTV45.com || Seorang wartawan di Mempawah Kalimantan Barat mendapat perlakuan intimidasi berawal dari orang yang tidak dikenal. Wartawan tersebut bernama Nuryo Sutomo selaku Koodinator Wilayah Kalimantan Barat Media antarwaktu.com pun akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke polisi.

Dan menindak lanjuti hal tersebut Nuryo Sutomo dibantu rekan-rekan Jurnalis di Kabupaten Mempawah langsung membuat Laporan ke Polres Mempawah dengan Nomor : TBP/122/IX/2023/Sat Reskrim/Sat Mpw. Tertanggal 1 September 2023 sekitar pukul 11.15 wib yang langsung diterima dibagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kabupaten Mempawah. Kalimantan Barat

Tindakan intimidasi itu dialami Tomo panggilan akrab nya saat itu duduk santai disalah satu warung di Pelabuhan Kuala Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

Hal itu terungkap pada Jumat, 1 September 2023 ketika Nuryo Sutomo datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, kegiatan APBD Pembangunan Rambat beton melalui Dinas Perkim Provinsi Kalbar kepada salah satu perkerja menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi yang dipasang.

“Saya nggak tahu bang, proyek itu berapa nilai anggarannya. Karena yang saya tahu, papan proyek nya tidak dipasang di lokasi itu. Padahal saya juga ingin tahu info pengerjaan proyek ini secara transparan. Masyarakat juga berhak ingin tahu, bang,” ucap warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Yayat Darmawi, SE.SH.MH Koordinator Lembaga Tindak Kalimantan Barat mengatakan bahwa mengenai papan informasi proyek seharusnya tidak boleh dianggap sepele, karena itu merupakan sarana informasi.

Hal itu sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

“Harusnya papan informasi proyek dipasang dari awal pekerjaan, bukan di pasangnya setelah selesai, inikan menjadi pertanyaan besar, apakah ada indikasi kecurangan yang terjadi,” kata Yayat Darmawi Sabtu melalui Via Whatshap kepada media ini. Sabtu (2/9/2023).

Yayat Darmawi juga menyingung terkait kinerja pengawas dari dinas terkait, menurutnya pungsi dari pengawas itu sendiri salah satunya mengingatkan kepada kontraktor jika ada sesuatu yang diduga menyimpang.

“Pengawas harus berani menegur jika ada yang salah dalam pelaksanaanya, adanya kecurangan dan kelalaian itu dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas terkait,” pungkasnya.

Yayat Darmawi,SE.SH.MH menambahkan penganiyaan terhadap wartawan selaku korban yang menjalankan tupoksi sesuai amanat UU No 40 tahun 1999. Pasal 3 butir 1: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemudian pasal 4 butir 4; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dalam pasal 18 butir 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegas Yayat Darmawi,SE.SH.MH.||Reporter:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *