Operasi Zebra Toba 2023, SAT Lantas Polres Dairi Beri Solusi, Sebelum Penindakan Tilang

Nasional162 Dilihat

Dairi-TransTV45.com||Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023 hari kedua, Sat Lantas Polres Dairi masih memberikan sosialisasi berupa imbauan ke masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor, tentang tertib berlalu lintas.

Sosialisasi ini sesuai perintah Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nikolas Sidabutar, sebelum personel melakukan tindakan tilang ditempat kepada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

“Jadi hari ini, kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraan dan administrasi surat-surat kelengkapannya, sebelum memberlakukan tilang di tempat.” Kata Kasat Lantas Polres Dairi AKP Herliandri saat sosialisasi di stasiun bus PAS Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. Selasa (5/9/2023).

Sesuai atensi Korlantas Polri, ada 8 prioritas yang akan dikenakan sanksi tilang bagi pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor apabila melanggar aturan, antara lain :

1.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2.Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.

3.Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

4.Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.

5.Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.

6.Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.

7.Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan

8.Pengemudi atau pengendara dengan Knalpot Blong (tidak standar).

Melalui sosialisasi ini, Herliandri berharap kepada masyarakat dapat membantu dan peduli dengan keselamatannya.

“Juga membantu kami dalam pelaksanaan tugas. Sadar dan patuh terhadap tertib berlalu lintas, sehingga wujud daripada Kamseltibcar lantas di Dairi terwujud dengan nyata.

“Baik itu antara kami dari kepolisian, termasuk juga masyarakat ada pickback atau timbal baliknya, sehingga terciptanya suasana keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Dairi.” Sambungnya.

Sosialisasi ini selain dilakukan ditempat-tempat keramaian, seperti persimpangan -persimpangan jalan dan stasiun-stasiun bus.

“Kami juga melakukan sosialisasi melalui media elektronik, yakni siaran radio.” Terangnya.

Hendry Angkat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *