Inspektorat Tanggamus Segera Limpahkan Kasus Pemalsuan Buku Nikah Ke APH

Hukum & Kriminal529 Dilihat

Tanggamus-TransTV45.com||Kasus indikasi pemalsuan buku nikah berapa waktu lalu mulai digarap inspektorat Tanggamus. Jumat (8/9/2023).

Indikasi pemalsuan buku nikah yang dilakukan oleh Seorang Oknum Kepala Pekon Kejadian tersebut terkuak saat dirinya hendak membuat Kartu Keluarga dengan wanita lain di Dinas Disduk Capil kabupaten tanggamus.

Namun berkat ketelitian dan Profesional petugas Disduk Capil kabupaten Tanggamus dalam memeriksa bekas persyaratan permohonan pembuatan Kartu Keluarga maka diketahui bahwa buku nikah tersebut bukan atas nama pemohon.

Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus telah melimpahkan berkas indikasi pemalsuan buku nikah tersebut ke Inspektorat lantaran pemohon pembuatan Kartu Keluarga atas nama Murni Oknum Kepala Pekon Kejadian tidak kooperatif dan tidak hadir untuk mengkelaripikasi terkait indikasi buku nikah atas nama dirinya.

Dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah saat disambangi Awak Media, kasus indikasi pemalsuan buku nikah yang dilimpahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus berapa waktu yang lalu kini telah kami tangani

“Berkas pemalsuan dokumen negara atau buku nikah tersebut sudah kami telaah dan ada indikasi buku nikah tersebut palsu namun untuk penindakan itu sudah ranah APH karena hal tersebut sudah menyangkut tindak Pidana.

Dikarenakan menyangkut tindak Pidana dan bagian penindakan ada di APH maka kami akan limpahkan ke APH,”Nota Dinas telah kami buat untuk segera diteruskan Ke APH.” Beber Gustam.

 

Helmi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *