Pengedar Ekstasi Di Ciduk Polres Tebing Tinggi/Sumut, Di Depan Cafe Bw

Hukum & Kriminal503 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45||Niat hendak berjualan sambil menunggu pelanggan, seorang pria pemilik dan pengedar pil ekstasi harus kandas di tangan petugas kepolisian usai diciduk di depan Cafe Black White (BW) Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi/Sumut, Minggu (3/9/2023) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.

Tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar dan pemilik pil ekstasi di depan Cafe BW. Pelaku berinisial MFD alias Tukul (32) warga Jalan KF.

Tandean Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.” Papar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto. Sabtu (8/9/2023).

Adanya penangkapan terhadap lelaki pengangguran terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, Kasi Humas menjelaskan keberhasilan petugas meringkus pelaku tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan Cafe BW Bulian sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalah gunaan narkotika.

Saat petugas melakukan pengintaian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MFD alias Tukul mengakui bahwa benar ekstasi dan barang-barang lain yang diamankan tersebut adalah miliknya.” Jelasnya.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 butir pil tablet ekstasi berwarna pink seberat 1,25 gram dari genggaman tangan kanan pelaku dan uang tunai Rp.100 ribu di saku celana bagian depan sebelah kanan.

“Termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih hitam dengan nomor polisi BK 6229 NAH yang dikendarai pelaku.” Kata AKP Agus Arianto.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *