Kampar Riau, TransTV45.com ||Satuan Tugas Saber Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungli (UUP) Kabupaten Kampar telah melakukan upaya Sosialisasi terhadap Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di wilayah kabupaten Kampar.
Rapat tersebut di Pimpin oleh Ketua Satgas Saber Pungli, Kompol Andi Cakra Putra,SIK,MH yang di wakili Sekertaris I Febrinaldi Tridarmawan,S.STP,M.SI acara tersebut di adakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar,Rabu (13/05/2023)
Febri menjelaskan kepada seluruh Kepala Sekolah bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor.1 Tahun 2021 tentang PPDB yang akan di selenggarakan di sekolah oleh kepala sekolah di larang Memungut Biaya.
Dengan demikian, Satgas Saber Pungli melakukan Rapat Bersama dalam Rangka Penempatan wilayah atau titik Pelaksanaan Sosialisasi dalam upaya PPDB Anti Pungli, serta Mencegah Praktek Pungutan Liar pada PPDB Tahun 2023 di Kabupaten Kampar.
Dengan telah adanya Sosialisasi terhadap Seluruh kepala sekolah SDN,SMPN di kabupaten Kampar Mutlak Melarang untuk Melakukan Pungutan Pendaftaran Siswa Siswi.
Patut Diduga yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 034 Tarai Bangunan telah Melanggar Keputusan dan Kesepakatan yang telah di Berikan oleh Saber Pungli tersebut.
Yang mana Sekolah Dasar SD Negeri 034 telah Memungut Biaya Untuk Pembelian Seragam Sekolah Mencapai Rp 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanpa ada Musyawarah dan Mufakat oleh orang tua wali murid tersebut.
Menurut Keterangan Dari wali murid ,Kami merasa keberatan dengan angka dan Nominal Biaya yang harus kami Bayar kepada Sekolah Melalui Panitia Penyelenggara Pendaftaran tersebut, lantas kami coba untuk bernegosiasi kepada kepala sekolah dan guru sekolah untuk Memperkecil Biaya Pendaftaran dan Seragam Sekolah tetapi tidak ada respon sama sekali.
Adapu pembayaran tersebut di lakukan dengan angsur selama Tiga kali angsuran, yang mana kami selaku orang tua wali murid dengan ekonomi yang tidak merata dengan penghasilan di bawah rata-rata Miskin, tutup wali murid.
Seketika Tim Badan Pusat Reklasering Republik Indonesia menerima Laporan dari Perwakilan warga/Masyarakat, Kami mencoba menggali Keterangan yang telah di sampaikan oleh warga/Masyarakat dan Kami Tim Langsung Turun Ke sekolah UPT.SD Negeri 034 Tarai Bangunan, Sesampainya Tim di sekolah tersebut bertanya kepada salah satu guru yang ada di ruang Guru.
Apakah ada Kepala Sekolah di Ruangan nya,lantas guru menjawab,Kepala sekolah lagi tidak ada di tempat,lalu Tim kembali bertanya kepada Guru tersebut, Seketika Kepala Sekolah Tidak ada di sekolah, lantas siapa yang menggantikan Kepala Sekolah,lantas guru tersebut Memangil seorang guru,ternyata wakil Kepala Sekolah yang menemui Tim dan kami pun di persilahkan masuk dan duduk .
Tim memulai memperkenalkan diri, maksud kedatangan kami ke Sekolah ini. Dialog pun segera di mulai,kepada Wakil Kepala Sekolah,Tim bertanya.
Dengan kedatangan kami kemari berdasarkan laporan dari wali murid,telah terjadi Pengutipan Pendaftaran Siswa siswa pada Jenjang Pendidikan UPT. SD Negeri 034 Tarai Bangun Sebesar Rp. 1.800.000,00, Lantas dengan Kagetnya Wakil Kepala Sekolah mendengar pertanyaan kami.
Langsung wakil kepala sekolah menjawab dengan Nada Tinggi,kalau masalah itu tentu saya tidak dapat untuk menjawab nya,sebab itu bukan wewenang saya kata wakil kepala sekolah,Lalu kami bertanya kembali kepada wakil kepala sekolah,ada berapa siswa siswi di tahun ajaran 2023/2024 di sini.
Wakil itu bertanya pada Gurun yang ada dalam ruangan tersebut,lantas mereka mengatakan ada 712 Siswa siswa,lantas kami bertanya kembali kepada wakil kepala sekolah, Kalau kepala sekolah ada tugas di luar dan atau ada hal hal lain di luar jam Kerja selaku kepala sekolah apakah ada Surat sifatnya tertulis Bu guru.
Lantas wakil kepala sekolah menjawab ada Pk,Lalu kami mencoba meminta dan ingin Melihat apakah memang ada surat itu atau tidak,ternya mereka tidak dapat untuk menunjukkan kepada kami.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Dasar Hukum
1. Informasi Merupakan Kebutuhan Pokok dan Hak Asasi manusia.
2.Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Sarana dalam Mengotimalkan Pengawasan Publik Terhadap Penyelenggara Negara dan Badan Publik.
3.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) Wajib Menyediakan, Memberikan dan/atau Menerbitkan Informasi Publik yang Berada di bawah Kewenangan nya.
4.Badan Publik Wajib Menyediakan informasi Publik yang akurat, Benar,dan tidak Menyesatkan,
Nah kalau kami berpendapat terkait hasil Tim investigasi yang kami lakukan Patut Diduga Keras ada Kong kalikong antara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah terkait Pungutan yang telah di lakukan oleh Panitia Penyelenggara Pendaftaran Siswa siswa pada Tahun ajaran 2023/2024,di karenakan Mereka tidak Berani menjawab Pertanyaan yang kami tanyakan,.
Kami meminta kepada Satuan Satgas Saber Pungli dan Seluruh jajaran APH,yang terlibat dalam satu kesatuan pengawasan untuk Menindak Tegas dan Memanggil Kepala sekolah dan Guru sebagai Panitia Penyelenggara Pendaftaran Siswa siswa tersebut,..
Jangan di cedrai Aturan yang telah di buat oleh Presiden Republik Indonesia dan Mentri Permendikbud Pasal 1 Tahun 2021,
Kami berkomitmen untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan berkeyakinan Bahwa Pendidikan di Indonesia ini adalah Garda Terdepan Untuk Putra Putri Bangsa Indonesia yang kita cintai,
Dengan terbitnya berita ini di publik agar agar masyarakat tau tentang Pendidikan Dasar dan Menengah sampai jenjang Sarjana,kami siap mengawal nya.**Roni Singgih