Batang Hari-TransTV45.com|| Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md dalam pemaparannya disuatu meeting anggotanya di aula Sekretariat TMPLHK baru-baru ini menyoroti POME.
Menurut Hamdi Zakaria, Salah satu produk sampingan dari industri pengolahan kelapa sawit berupa limbah cair atau palm oil mill effluent (POME) yang mempunyai potensi pencemaran lingkungan yang sangat luar biasa. Kata Hamdi.
Bersumber pada suatu pemberitaan salahsatu media yang pernah saya baca, dalam pengolahan 1 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit minsalnya bisa menghasilkan 0,7 sampai 1 meter kubik limbah cair, menurut penulis.
Dari jumlah itu, ada potensi dihasilkan 15,625 meter kubik gas metana yang merupakan gas rumah kaca dengan tingkat bahaya 28 sampai 84 kali lebih tinggi dari karbon dioksida. Ungkap Hamdi.
Bersumber dari salahsatu pemberitaan media yang pernah di baca ini, Indonesia yang punya 14 juta hektar lahan kelapa sawit bisa menghasilkan 28,7 ton POME setiap tahunnya.
Padahal, gas yang muncul dari POME menurut sumber, bisa dimanfaatkan untuk sumber energi terbarukan, tapi baru di daerah Kalimantan yang sudah ada memanfaatkannya.
Selain itu, pemanfaatan POME juga dinilai mengurangi emisi gas rumah kaca, Potensi pemanfaatan POME bisa menghasilkan listrik dengan kapasitas seperlima sampai seperenam pembangkit yang ada (di Indonesia) sekarang. Katanya.
Disampaikan Hamdi, salah satu hambatannya berkemungkinan menurut sumber adalah biaya awal yang tinggi untuk mengolah POME hingga akhirnya bisa menjadi sumber energi, penjelasan Hamdi.
Pada meeting anggota ini, Ketua Umum TMPLHK Hamdi Zakaria kepada anggota menegaskan, diharapkan kepada teman-teman seperjuangan semua, mari sama-sama kita memperbanyak penyebaran tim intelijen dan perevikasi lapangan untuk lingkungan hidup, guna pemantauan dan penyerap informasi tentang pencemaran lingkungan.
Provinsi Jambi yang punya 170-an pabrik kelapa sawit, crude palm oil tapi belum ada rasanya pabrik mengolah POME jadi sumber listrik.
Sehingga, kemungkinan kemungkinan pencemaran oleh limbah cair PKS masih besar, apalagi pada situasi musim kemarau, kemungkinan ini lebih nyata, dikarenakan arus sungai semakin sempit dan melambat, sehingga PKS yang berizin biasa membuang limbah lansung ke sungai berpotensi rawan, jika dibandingkan dengan PKS yang memanfaatkan limbah cairnya sebagai pupuk di perkebunannya, seperti perkebunan yang menyediakan paralon lempar limbahnya dari out Lat ipal menuju long bat atau parit-parit pupuk limbah sebelum di alirkan ke sungai.
Bukan limbah cair PKS saja yang perlu pemantauan, akan tetapi limbah padat, lumpur sludge bekas pengerukan kolam limbah yang dimanfaatkan sebagai pupuk pada perkebunan juga perlu pemantauan tim.
Terkadang tanpa pengawasan, lumpur sludge yang masih basah ini dibuang pada bibir pinggiran sungai dengan sembarangan, sehingga mengakibatkan potensi pencemaran dengan kadar BOD dan COD tidak terukur, atau diatas ambang batas yang luar biasa, tutup Ketua Umum TMPLHK Hamdi Zakaria, A.Md.
Rian