Koperasi Sehati Makmur Abadi (KSP) Sejak Tahun 2019 Diduga Tidak Mengantongi Izin Lengkap Kas Pembantu

Daerah1112 Dilihat

Batanghari-TransTV45.com|| Berdasarkan informasi dari salah seorang mantan karyawan Koperasi Sehati Makmur Abadi (KSP) Kas pembantu Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari- Jambi menuturkan kepada awak media ini, pada Jum’at (08/09/2023) Diduga Koprasi simpan pinjam Sehati Makmur Abadi (KSP) Simpang Sungai Rengas tidak mengantongi Izin lengkap serta tidak mentaati undang-undang koprasi dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Sejak tahun 2019 hingga kini.

Sementara pihak dinas koperasi Ibarar (Perindagkop) Kabupaten Batang Hari sa’at dikomfirmasi melalui pesan Whatsaap menjelaskan. Kalau surat permohon rekomendasi membuka koperasi Kas pembantu di Simpang Sungai Rengas sudah masuk dikantor akhir Juli 2023.

“Iya pak, Kami belum turun ke koperasi nya untuk verifikasih, Rencananya mau dipanggil pengurusnya, Kami baru tau setelah surat pemohonnya masuk pak, Sekarang belum tau siapa penanggung jawabnya.” Ucapnya.

Pada waktu yang berbeda juga mengkomfirmasi salah seorang pimpinan koperasi simpan pinjam Sehati Makmur Abadi Simpang Sungai Rengas melalui telepon Whatsaap Andi mengatakan, “Kamu siapa..?, Apa urusan kamu nanya-nanya masalah izin, Kalau mau tau masalah izin tanya dinas Perindagkop..,  Atau kita ketemu dijambi aja.” Ucapnya dengan nada Kasar dan Arogan.

Berdasarkan undang-undang mikro (LKM) no 1 tahun 2013 tentang koprasi, sesuai dengan undang- undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian serta peraturan pemerintah no 9 tahun 1995 menyatakan yang di utamakan penyaluran pinjaman harus kepada anggota koperasi.

Selanjutnya juga dijelaska dalam surat kementrian koperasi dan UKM. Republik Indonesia nomor B- 533/KUKM/Dep 1/X11/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang penertiban koperasi. disebabkan bahwa dinas yang membidangi koperasi dan UKM di provinsi dan kabupaten/ kota dimohon dapat melakukan penertiban dengan melakukan tindakan tegas kepada koperasi yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam agar menghentikan usahanya.

Rian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *