Mandailing-TransTV45.com||Rukiah(37) ibu dari anak korban pelecehan sexsual, RA (13)nama inisial korban pelecehan sexsual di bawah umur.
Kejadian tak bermoral ini terjadi di desa parbangunan lombang kec: panyabungan kab: mandailing natal bulan maret 2023.
Pertama kali pelaku melakukan hal ini mengajak korban dengan memberi sejumlah uang lanjut yang kedua kalinya masih juga pake jurus yang sama untuk yang ketiga kalinya korban menolak, justru pelaku memaksa korban dan tidak memberi apa apa saat kejadian yang ketiga kalinya teman korban melihat kejadian tersebut memaksa korban masuk kerumah pelaku dan segera melaporkan kepada ibu korban. Ungkap ibu korban kepada wartawan TransTV45.com.
Lalu kejadian tersebut di laporkan kepada kepala desa setempat, malah kades tersebut mengatakan berdamai saja dan saling bermaaf-maafan tanpa ada yg bertanggung jawab kepada korban hanya sebatas saling bermaafan saja.
Hal ini ibu korban tidak terima kalau cuma bermaafan saja lalu melaporkan hal ini kepada seorang pengacara dan berlanjut ke kapolres mandailing natal, namun sampai saat ini belum ada titik penyelesaian.
Wartawan TransTV45.com menanyakan damai yang bagaimana biar ibu bisa terima dan memaafkan pelaku?
mereka harus membayar uang berobat anak saya ke psikiater dan tutup malu atas perlakuan palaku terhadap anak saya sebesar Rp.50 juta jawab ibu korban Rukiah (37). Dan menyebut nama pelaku MHD Ludfi Alhadi (14) anak dari pasangan Rudi dan irmayanti desa parbangunan kec: panyabungan.
Namun kuat dugaan setelah pihak pelaku mengetahui hal ini dan sudah membuat laporan ke polres mandailing natal maka pelaku dan sekeluarga melarikan diri alias minggat dari desa tersebut dan sampai saat ini pelaku dan keluarganya tidak di ketahui keberadaanya.
ibu korban berharap kebijakan pemerintah supaya menemukan pelaku pelecehan sexsual ini dan di berikan sanksi sebagaimana undang undang yang berlaku, dan juga kepada orang tua pelaku mendapat hukuman lantaran sudah ikut serta melarikan diri dan tak mau bertanggung jawab atas kelakuan bejad anak mereka.
Muhammad Hamka s.pd