Dugaan Menyelewengkan Anggaran Pembelian Darah RSUD Kabupaten Buton Utara

Hukum & Kriminal2060 Dilihat

Buton Utara-TransTV45.com|| Palang Merah Indonesia(PMI) merupakan Lembaga Sosial Kemanusiaan pertama dan terbesar di Indonesia saat ini PMI bertugas memberikan bantuan dan layanan pada Masyarakat korban Konflik, Bencana, Krisis Kesehatan, Endiseminasikan nilai-nilai Kemanusiaan dan Hukum Humaniter Internasional. memenuhi kebutuhan Darah di Masyarakat tanpa melihat dari Ras, Agama Suku dan Budaya.

Namun semua itu berbanding terbalik dengan adanya dugaan tindakan pungli/Jual  Darah oleh pihak  rumah sakit umum Daerah (RSUD) kabupaten buton utara dengan Dalih Administrasi,(biaya penganti pengelolaan darah) dengan adanya salah satu Masyarakat yang membutuhkan Darah tersebut maka di jadikanya lahan bisnis oleh pihak RSUD kabupaten buton utara,yang mana transaksi tersebut disertai dengan bukti kwitansi pembelian darah pada tanggal (22/7/2022) lalu.

Pada Bulan Juli 2022,ibu sumriah istri dari bapak Ladali yang tinggal di Kabupaten Buton Utara,yang juga termasuk penerima bantuan manfaat kesehatan gratis(BPJS PBI JK) dilarikan ke Rumah Sakit Kabupaten Buton Utara karena Sakit, ibu sumriah setelah di bawa ke rumah sakit, ibu sumriah di Diaknosis kekurangan HB(hemoglobin) kekurangan Sel Darah Merah dan membutuhkan tambahan darah Bapak ladali suami dari ibu sumriah,Dengan adanya Surat Rekomendasi dari Pihak RSUD Buton Utara lantas melakukan Perjalanan dari Buton Utara menuju Kota Kendari untuk mendapatkan  tambahan Darah untuk istrinya di Unit Pelayanan Palang Merah Indonesia(PMI)yang ada di Kota Kendari.

Bapak Ladali mengatakan  telah melakukan Transaksi Pembayaran Pembelian Darah di Unit Pelayanan Palang Merah Indonesia(PMI) Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara sebesar RP. 1.800.000 untuk 4 kantong darah yang dibutuhkannya.

Ladali menambahkan dirinya telah mengadukan hal tersebut ke pihak rumah Sakit RSUD Buton Utara dan pihak RSUD Kabupaten Buton Utara telah mengundangnya untuk membahas permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum ada solusi atau tindak lanjut dari pihak rumah sakit tentang aduannya tersebut,dengan alasan bahwa belum ada Anggaran dari Pemerintah Daerah, saat di wawancarai via telpon (watshhap) media ini.

Bapak saiful, Kepala BPJS buton utara mejelaskan bahwa pihak BPJS menjamin  dan telah membayar lunas semua biaya rumah sakit ibu sumriah sesuai dengan regulasi dan jenis pelayanan medis dan hak pasien” saat di mintai keterangannya via chat (whatsapp).

bapak darwis berharap pihak pemerintah daerah maupun pihak rumah sakit RSUD buton utara, secepatnya bisa memberikan solusi terkait permasalahan ini”tuturnya

Ditempat terpisah kuasa hukum pak Ladali, Laode Harmawan, S.H; jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) sekaligus sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC-PPKHI Buton Utara) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia Buton Utara, menyayangkan pernyataan pihak rumah sakit umum Daerah (RSUD) kabupaten buton utara bahwa anggaran tidak ada, berbanding terbalik dengan pernyataan kepala BPJS kabupaten buton utara bahwa anggaran untuk pembelian darah setiap pasien di kabupaten buton utara sudah di transferkan ke rekening RSUD kabupaten buton utara setiap 1 tahun anggaran, saya menilai pernyataan pihak RSUD kabupaten buton utara sementara mengigau atau baru bangun dari tidur panjang. Dan dalam waktu dekat ini, saya sebagai kuasa hukum, akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Tipidkor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pembelian darah setiap pasien agar terang benderang, siapa yang berbohong antara pihak RSUD Kabupaten Buton Utara  ataukah kepala BPJS kabupaten buton utara.? Data-data saya sudah lengkap sebagai pintu masuk kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Penyidik Tipidkor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Andi Al ashar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *