Kejaksaan Tinggi Sultra Bakal Memeriksa Kadis Pertanian Muna, Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Hukum & Kriminal1017 Dilihat

Kendari – TransTV45.com|| Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan Perkembangan Laporan Aduan Atas dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Kab.Muna. Jumat (15/09/2023).

Kepala kejaksaan Tinggi Sultra Melalui Kepala seksi (kasi) Penerangan Hukum (Pekum) Dody, S.H; saat dikonfirmasi, Pihak Kejati Bakal segera akan memeriksan Kepala Dinas Pertanian Kab. Muna terkait dugaan kasus korupsi pada pembangunan pabrik, penyalagunaan Pabrik dan pembukaan lahan pertanian, di Desa Bea, Kecamatan Kabawo dan Kampung Lama, Kecamatan Tongkuno.

Lanjut” Dody, S.H; Mengatakan kasus dugaan korupsi  tersebut telah di disposisi langsung oleh Kepala kejaksaan Tinggi sultra ke kejari Muna agar supaya segera di tindak lanjuti dan menjadi perhatian serius kajati sultra,  dan akan terus  memantau, mengawal  perkembangan kasus tesebut sampai tuntas.

“Kepala kejaksaan Tinggi Sultra tidak main main dalam mengusut dugaan kasus korupsi yg merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat secara langsung, setiap aduan yang masuk di kejaksaan tinggi akan menjadi perhatian serius oleh kepala kejaksaan tinggi dan akan memprosesnya sampai tuntas,  dan beliaua juga tdk akan mentolirir jika ada oknum oknum kejaksaan negri Muna bila bermain mata dalam menanggani kasus dugaan tindak pidana korupsi tesebut.” Ucapnya.

Sementara itu Hasidi,S.H; selaku koordinator Aliansi Pemuda anti korupsi, akan terus mengawal kasus dugaan korupsi yg dilakukan oleh dinas pertanian kab. Muna tersebut sampai tuntas.

Menurutnya apa yg dilakukan oleh Kadis Pertanian kab. Muna sudah sangat keterlaluan dimana masyarakat di bodo bodohi dan dan ditipu mentah mentah terkait pembukaan lahan dan penggunaan pabrik jagung secara ilegal, dengan mengatas namakan PT DNA, demi meraup keuntungan pribadi dan golongannya.

“Dugaan kasus korupsi tersebut, yg dilakukan oleh Kepala dinas Pertanian Muna sangat tidak boleh di biarakan karena hanya akan merusak masarakat dan Pemerintahan daerah kabupaten muna, sebab apa yang dilakukannya tersebut sudah jelas dugaan indikasi korupsinya yg merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Sekali lagi saya mengingatkan kepada Kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk betul betul mengusut kasus dugaan korupsi yg ada pada dinas pertanian tsb sampai tuntas, demi terpacapainya penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme “KKN”. Ucapnya.

 

Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *