Halsel-TransTV45.com||Pembangunan proyek, jembatan laut desa, galala kecamatan mandioli selatan kabupaten halmahera selatan provinsi maluku utara yang diduga, di kerjakan CV. Permata Sari itu tidak di ikuti sesuai petunjuk, RAB yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah yakni Dinas Perhubungan. Halsel Jumat (15/9/2023).
Proyek, jembatan laut yang di “kerjakan CV Permata Sari diduga kuat untuk, merai kuntungan. Didalam pekerjaan pembangunan jembatan tersebut “karena tidak mau ikuti petunjuk, sesuai RAB yang ada.
Menurut pengawas proyek, pembangunan jembatan laut tersebut Mubin Limatahu saat di konfirmasi kembali media ini lewat telepon selularnya. Dia membenarkan betul soal pekerjaan pembangunan jembatan itu tidak, ikuti sesuai RAB. Kata pengawas.
Tambanya, “Korwil provinsi maluku dan maluku utara bersama,” Ketua DPC kabupaten halmahera selatan. LSM LP2TRI Lembaga, Pengawas Penyelenggara, Triaspolitika Republik, Indonesia (Eksekutif Legislatif & Yudikatif) Muksin Minggu.
Dalam pantauannya, terkait proyek, pembangunan jembatan laut yang di kerjakan CV Permata Sari di desa galala tersebut “harus ikuti sesuai RAB karena, mengingat dampaknya, saat gelombang angin selatan dan barat itu luar biasa. Ujarnya.
Lanjut menurut LP2TRI Dinas Perhubungan juga pasti tau kondisi untuk, pesisir pantai laut desa galala seperti apa? kalau di saat musim gelombang selatan dan barat.
Maka, LP2TRI kembali desak pemerintah daerah Kab. Halsel, satunya, Dinas Perhubungan agar buat peneguran kepada CV Permata Sari dalam pekerjaan proyek pembangunan jembatan laut harus sesuai RAB apabila tidak, sesuai RAB maka, proyek pembangunan jembatan yang sudah di selesaikan tersebut di bongkar agar di perbaiki kembali karena tidak sesuai RAB. Tegasnya LP2TRI.
Muksin