Polres Nias Selatan Kembali Menangkap Pengedar Sabu Di Kecamatan Toma

Hukum & Kriminal1437 Dilihat

Nias Selatan-TransTV45.com||Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunung Sitoli Desa Hilisataro Kec. Toma Kab. Nias Selatan. Kamis (14/9/2023).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di peroleh oleh personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya 1 (orang) laki – laki dewasa yang berinisial D, 28 tahun, alamat desa hilisataro, sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu  di Desa Hilisataro.

Dari informasi yang di peroleh tersebut  Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Nias Selatan IPDA Modal Tarigan melakukan penyelidikan agar pengedar sabu tersebut dapat segera di tangkap.

Kemudian Sekira pukul 22.00 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi akan ada transaksi narkoba di desa hilisataro dan pada pukul 23.50 WIB, sat res narkoba polres nias selatan tiba di TKP dan mendapati bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Desa Hilisataro, Personil Polres Nias selatan yang sudah sampai di TKP langsung menyergap pelaku yang sedang menunggu untuk melakukan transaksi shabu.dan setelah di interogasi terduga pelaku berinisial D menunjukkan empat bungkus plastik kecil bening berisi butiran kristal yang diduga keras narkotoka Gol 1 jenis Shabu-shabu, kemudian pelaku diamankan berikut barang bukti.

Kemudian melalui kasie Humas polres Nias Selatan Bripka Dian Octo P.Lumbantobing Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K; bahwa “atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut”. Jelasnya.

Di tambahkan bahwa “terhadap terduga pelaku akan terjerat hukuman sesuai dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara ,dan polres nias selatan dibawah pimpinan kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba di nias selatan.” Tambah kasie Humas polres Nias Selatan.

 

Mr. Feliks War

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *