Humbahas-TransTV45.com|| Kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Aula Kantor Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Oleh Kejari Senin (18/09/2023) sekitar jam 13.00.wib.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen An. Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H; dan turut dihadiri, Camat Doloksanggul An. Marudut Simanullang beserta jajarannya. PLT. Kepala Dinas PMD2PA Kabupaten Humbang Hasundutan An. Maradu Napitupulu beserta jajarannya. Para Kepala Desa beserta perangkat desa Se Kecamatan Doloksanggul, dan dari berbagai Insan Pers.
“Bahwa Kepala Seksi Intelijen dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Instruksi jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Pengelolaan dana desa, sambungnya, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
“Bahwa penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena unsur ketidaksengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dan desa sehingga menimbulkan kerugian negara.
Bahwa Kepala Seksi Intelijen menyampaikan kepada para kepala dan pemerintah desa/negeri dapat menganggap jaksa sebagai sahabat sehingga dengan mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan masyarakat.
Mardiono Simanjuntak