Pelaku Pencurian Travo Las Berhasil Di Kekuk Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah

Hukum & Kriminal565 Dilihat

Pesisir Barat-TransTV45.com||Tekab 308 presisi Polsek Pesisir tengah Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Di Pekon Tembakak Way Sindi Kec. Karya Penggawa Kab.Pesisir Barat. Senin sekitar pukul 17.30 WIB (18/09/23).

Kapolsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Kompol Zaini Dahlan, S.H,.M.H; mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H; membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial AD (18) Alamat Pekon Tembakak kec. Karya Penggawa kab. Pesisir barat.

Kejadian tersebut awalnya terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 17.00 wib saudara mashuri meletakan travo Las Merk RILAND- PRO ukuran 220 volt warna biru di teras rumah selesai menggunakan dan istirahat di dalam rumah bersama pekerja lainya kemudian Pada hari Kamis 14 september 2023 sekira jam 07.00 wib saudara Mashuri hendak mengambil Travo Las Merk RILAND- PRO ukuran 220 volt warna biru yang sebelum nya di letak kan di teras rumah namun Travo Las merk RILAND-PRO ukuran 220 Volt warna biru tersebut sudah tidak ada tempat nya kemudian saudara MASHURI melaporkan kejadian Tersebut kepada saya selaku humas di PT MASINDO BAHTI. Akibat kejadiaan tersebut PT Masindo Bahti Mengalami kerugian berupa, 1 (satu) unit travo las merk RILAND-PRO ukuran 220 volt warna biru dengan harga Rp. 3.600.000,- (tigas juta enam ratus ribu rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut di kepolisian sektor pesisir tengah.

Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 17.30 Wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang di pimpin oleh AIPDA M. Iqbal Zamzami beserta anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah nya di pekon Tembakak Way Sindi kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan satu pelaku berinisial AD (18) dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Travo las merk RILAND-PRO ukuran 220 volt warna biru.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir tengah polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Zulfikar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *