Satu Orang Pengguna Sabu, Dan Satu Orang Pengedar Sabu Diringkus SAT Narkoba Polres Nisel

Hukum & Kriminal523 Dilihat

Nias Selatan-TransTV45.com|| Narkotika Musuh kita bersama dan berantas Narkoba hingga ke akarnya, hal tersebut terus diupayakan oleh Polres Nias Selatan dalam hal menindaklanjuti 5 prioritas kapolda Sumut dan sekaligus guna menuju Zero Narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Kali ini Polres Nias Selatan Polda Sumut melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu berinisial (SG) pada Jumat siang, (15/09/2023) sekira pukul 13.45 WIB.

Setelah diamankan (SG) langsung diintrograsi oleh personil sat resnarkoba polres nias selatan dari hasil interogasi lisan terhadap (SG) bahwa ia mengakui  memperoleh Narkotika dari seseorang berinisial (VS) di jalan Saonigeho.

Dari hasil interogasi yang di peroleh tersebut  Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Nias Selatan IPDA Modal Tarigan tak menunggu lama dan langsung menuju lokasi yang disampaikan tersebut dan melakukan penggeledahan Rumah milik (VS).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu, Uang tunai berjumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening sedang, 1 (satu) Unit handphone OPPO F9  warna Hitam dari dalam rumah pelaku tersebut.

Dan saat dipertanyakan atas kepemilikannya, pelaku mengakui bahwa semua narkotika dan barang barang tersebut adalah miliknya. Kemudian atas dasar temuan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua terduga pelaku tersebut,sesuai dengan UU yang berlaku di jerat dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara ,dan polres nias selatan dibawah pimpinan kapolres AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba di nias selatan.” Tambah kasie Humas polres Nias Selatan. Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.” Jelasnya.

 

Mr Feliks War

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *