Rokan Hulu-TransTV45.com||Pasir Pangaraian. Seorang Pria diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat sekitar 99 Gram.
“Tersangka berinsial PA (40).” Kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H; Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Dusun Darussalam Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti berupa 14 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik Warna Hitam, Satu Plastik Warna Merah, Satu Kotak Rokok Mrek Sampoerna Hijau, Satu Pack Paper dan Satu Unit Handphone mrek Vivo warna Biru Muda dengan SIM Card 0813-7526-xxxx.” Rincinya.
AKP Riza menjelaskan, pada Kamis 14 September 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Babussalam sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza memerintahkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Senin (18/9/ 2023) sekitar pukul 23.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman, S.H; melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinsial PA di Sebuah Rumah Dusun Darussalam Desa Babussalam.
Dari penggeledahan Badan dan pakaian ditemukan, 14 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik Warna Hitam serta Barang Bukti lainnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Daun Ganja Kering tersebut miliknya yang didapati dari WAH selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadap namun sayangnya tidak diketemukan.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.” Pungkas AKP Riza mengakhiri.
Irwansyah