Kendari – TransTV45.com|| Koordinator aliansi Pemuda Anti korupsi Hasidi, Menanggapi dengan santai perihal pelaporan dirinya Oleh kadis Pertanian di Polres Muna Atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atau fitnah. Kamis (21/09/2023).
Seperti yg di beritakan di salah satu media online, kadis pertanian muna di dampingi oleh pengacara daerah melaporkan dirinya di polres Muna Atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Terhadap kadis pertanian muna pada salah satu pernyataanya dalam berita media online.
Hasidi, mengatakan apa yg dia sampaikan di media tersebut adalah merupakan sebuah fakta dan kenyatan yg terjadi di lapangan dan pernyataan sendiri oleh kadis pertanian muna saat di konfirmasi. Dimana kadis pertanian mengatakan bahwa Pabrik jagung tersebut telah di kerjasamakan dengan PT DNA, akan tetapi pada faktanya berdasarkan penulusuranya di kantor dinas Pertanian, seketaris, Kepala bidang nya mengatakan bahwa pabrik jagung tersebut belum di kerja samakan dengan pihak PT, dan 100% biaya operasional pabrik tersebut masih di tanggung oleh dinas pertanian, kata Kepala bidangnya. Ucapnya.
Mengenai Obyek pelaporan Terhadap dirinya yg di lakukan oleh kadis pertanian muna yg di dampingi oleh pengacara daearah tersebut di polres muna dianggap salah alamat dan tidak akan di proses oleh penyidik, karena tidak memenuhi unsur sebagai pencemaran nama baik di media elektronik sebagai mana yg telah mereka laporkan.
Dia menjelaskan bahwa yang kena Pencemaran nama baik di media sosial adalah sebagaimana yg tertuang dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang ITE pasal 45 ayat 3 —> setiap orang dengan sengaja Tanmpa hak mendistribusikan yg dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik sebagai mana yg tertuang pada pasal 27 ayat 3 di ancam hukuman 4 tahun dan denda Rp 750.000.000. Artinya jika seseorang mengunggah tulisan berupa pencenaran nama baik/fitnah dijejaring media sosial pribadi yg dapat di akses oleh orang banyak, maka hal tersebut bisa di kenakan Undang -Undang ITE Bagi pengedarnya. Saya melihat dan menduga bahwa ada kepanikan yang terjadi sehingga mengambil langkah tergesa-gesa dan tidak menelaah terlebih dahulu apa yang dimaksud oleh UU ITE tersebut. Apalagi masalah ini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Provinsi di Kendari. Oleh sebab itu, melaporkan saya secara pribadi di Polres Muna adalah langkah yang keliru dan berpotensi menyerang kehormatan saya juga selaku wartawan yang punya hak untuk mendistribusikan berita aktual, fakta dan terpercaya.
“Hasidi mengungkapkan perkara yang mereka laporkan di polres muna tersebut adalah merupakan ranah Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tentang PERS. Dimana pernyataan yang mereka persoalkan tersebut yang di muat dalam berita resmi media berita online yg telah berbadan hukum yang berfungsi mengedarkan berita secara luas sesuai dengan Undang – Undang Pers.” Ucapnya.
Hasidi, selaku koordinator aliansi pemuda anti korupsi menilai Kadis Pertanian tersebut tidak memahami aturan hukum sehingga main lapor” kiri kanan sembarang yg bukan pada tempatnya, seharusnya kalau ada berita yg menurutnya tidak sesuai, bisa mengajukan keberatan pada dewan Pers, atau bisa mengajukan hak jawab atau sanggahan atau koreksi, sebagai mana yg telah di tuangkan dalam Undang Undang PERS pasal 11, 12 dan 13.
“Lanjut pencemaran nama baik diatur dalam Undang – Undang No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP BAB XVI : pasal 310 ayat 1. Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan terang supaya di ketahui umum diancam karena pencemaran lisan diancam pidana 9 bulan.
Ayat 2. Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yg di perlihatkan dimuka umum diancam pidana 1.4 tahun.
Ayat 3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum, perbuatan terpaksa, dan mengungkap kebenaran.
“Lanjut, Dalam kasus ini Aliansi pemuda anti korupsi sudah terlebih dahulu melaporkanya di kejaksan Tinggi Sulawesi Tenggara Atas dugaan penyalagunaan pabrik dan pembukaan lahan pertanian dan sudah diproses hukum. Artinya pada poin pasal 3 diatas mengatakan bahwa apa yg dilaporkan kadis pertanian tersebut tdk berlaku karena kasusnya sudah ditangani oleh pihak kejati sultra. Dan apa yg saya sampaikan adalah untuk kepentingan umum, pembelaan terpaksa dan untuk mengungkap kebenaran.” Ucapnya.
Hasidi juga menilai kadis pertanian sangat tidak memahami Undang Undang Informasi keterbukaan Publik, karena setiap kali di konfirmasi mengenai pekerjaanya, kadis menyarankan harus bersurat dulu kepengaWas internal dan external dalam hal ini BPK, BPKP, dan Inspektorat, baru bisa koordinasi ke kadisnya, dan ini kan aneh skali bahkan saking anehnya nomor WA dan telepon juga dblokir karna takut konfirmasi. Ucapnya.
Hs & Tim Redaksi