Perairan Pantai Laut Selindung Dan Aliran Das Sungai Aktivitas Tambang Timah Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Daerah357 Dilihat

Bangka Barat-TransTV45.com|| Perairan pantai Selindung Desa Air Putih, Kecamatan Muntok diduga kembali dikuasai oleh para penambang liar.

Hal itu diungkapkan masyarakat,salah satu warga Desa Air Putih pada team media dan mengatakan kemarin sempat berhenti dan sekarang sudah mulai berkerja lagi, Desa Air Putih, Kec,Mentok, Kabupaten, Bangka Barat, Provinsi, Kepulauan, Bangka Belitung. Kamis (21/9/2023).

“Sekarang kalau saya liat sudah berkerja lagi bang dan kayaknya pasti ada bos besar dibelakangnya bang.” Ujarnya.

Berbekal informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi di lapangan pukul 15:41 wib sore  ke lokasi perairan Selindung dan aliran das sungai, benar saja tampak bejajar Ponton Tambang timah beraktfitas menguasai Perairan Selindung dan aliran das sungai.

Salah satu penambang  saat dikonfirmasi mengatakan untuk saat ini berkerja mengikuti aturan.

“Kami mengikuti aturan bang, ada panitianya bang, namanya Iw.” Imbuhannya.

Demi keberimbangan berita team  akan terus konfirmasi kepada iw diduga salah satu pengurus aktivitas tambang timah di perairan pantai selindung dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti jangan tutup mata dengan adanya aktivitas tambang timah iilegal di perairan laut pantai selindung desa air putih kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat.

Penambangan Ilegal Langgar UU. Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa ijin/Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika aktiitas Penambangan Ini terbukti ilegal, maka para pelaku usaha baik penambang, panitia maupun penampung hasil Penambangan ini terancam hukum Pidana.

A.Ridwan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *