Nias Selatan-TransTV45.com||Unit Pidum dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AH, warga hilimagari, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 10.30 Wib, pelaku merampas satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik korban orban dengan ancaman kekerasan.
Kejadian perampasan tersebut menimpa Sugianto Waruwu (18) pada Sabtu, 02 september 2023, sekitar pukul 08.30.WIB. Saat itu, korban pulang dari mengantarkan kabel kepada seseorang di kecamatan lahusa,dan di perjalanan saat mau kembali pulang ke teluk dalam dengan mengendarai sepeda motor milik korban, korban bertemu pelaku AH, dan mengatakan kalau pelaku AH mau ikut menumpang ke teluk dalam. Ditengah jalan tepatnya di Desa Hiliseromi Kec. Toma Kab. Nias selatan, pelaku AH mencoba memberhentikan paksa korban dengan mengacungkan sebuah pisau ke pinggang korban sambil mengatakan “MATI KAU BERHENTIKAN MOTOR” kemudian korban sontak menghentikan kendaraannya dan mencoba menahan tangan pelaku, dan korban pun melompat dari atas sepeda motornya dan berlari untuk menyelamatkan diri, kemudian pelaku langsung mengejar korban dan melempari korban namun tidak mengenai korban. kemudian pada saat korban sampai di café genasi, korban langsung berhenti dan ianya menghubungi keluarganya menggunakan HP miliknya, namun pelaku mendekati korban dan menyuruh korban mematikan handphonenya tersebut, kemudian dikarenakan korban takut, ianya langsung meletakkan handphone diatas meja sehingga pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan sepeda motor milik korban, dan pelaku langsung melarikan barang milik korban terebut.
“Pelaku melakukan tindak pidana dengan modus berpura-pura menumpang ke suatu tempat di teluk dalam. Saat berada di lokasi yang sepi, korban ditodong dengan sajam dan barang berharga korban, yaitu satu unit sepeda motor dan handphone , dirampas secara paksa oleh pelaku.” Ujar Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian. Kamis, 21 September 2023.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di desa hilisiromi saat pelaku diduga akan mencoba mengulangi kembali aksi nya. Unit Pidum dan team Opsnal sat reskrim polres nias selatan segera bergerak menuju lokasi pelaku. penangkapan di lakukan pada hari selasa (19/09/2023) pukul 13.00 wib di Desa Hiliseromi Kec. Toma Kab. Nias selatan.
“Pelaku AH dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara.” Kata Kasat Reskrim.
Mr Feliks War