Di Duga Perampasan Lahan Warga Dan Perusakan Tanaman Karet Di Desa Lilangan

Daerah420 Dilihat

Belitung timur-TransTV45.com|| Minggu 24/09/2023. Di duga aktivitas pembukaan lahan, di desa Lilangan untuk perkebunan kelapa sawit merampas lahan warga yang berada di desa Lilangan kecamatan gantung.

Lahan warga yang dahulu nya di tanami karet, kini habis di babat si kucing hutan.

Tanaman karet yang berumur kurang lebih 10tahunan itu habis di babat warga inisial (TO) warga dusun tran lilangan selaku perusak tanam tumbuh warga tsb.

Tim investigasi mencoba terjun ke lapangan terkait aduan warga Lilangan yang lahan kebun karet nya di babat warga.

Saya Merasa di rugikan  pak. Itu tanaman karet saya sudah lama, dan gak lama lagi saya mau nyadap karet nya pak. Lumayan lah untuk tambahan dan biaya sekolah anak saya dengan saya mau menyadap karet itu.

Tanaman karet kurang lebih 200 batang yang berumur 10 tahun lebih, lumayan lah pak hasil nya dengan jumlah segitu. Saya juga heran, mengapa kok kebun karet saya di hancur kan pakai alat berat?

3 (tiga) buah surat keterangan tanah, kurang lebih 200 batang pohon karet yang dirusak, dan satu unit alat berat eskapator warna kuning yang digunakan tersangka.

Bukan kah perbuatan merusak tanaman orang lain dikenakan pasal 170 dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Evan selaku tim investigasi Laskar anti korupsi indonesia.

Mohon kepada pihak aparat penegak hukum supaya untuk menindak lanjuti warga yang merusak kebun karet warga tersebut. Ungkap evan kepada awak media.

Benni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *