Polres Tanjung Jabung Timur Terkesan Lambat Menangani Kasus Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Teluk Kijing.

Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com || Tanah Kas Desa ( TKD) Teluk Kijing kecamatan Nipah Panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, ynag di klem Kepala desa seluas lebih kurang 16 hektar menurut sumber data yang di himpun oleh awak media, saat kades bersengketa oleh Warga Nipah panjang pada tahun 2021 lalu, dari luas 16 H kurang lebih yang di klim oleh kepala desa, kini di duga telah bekurang di karnakan ada dugaan kuat telah di jual seluas lebih kurang 2.5 H.

Yang lebih memprihatinkan lagi Kades Membuat Saporadik TKD di tahun 2018 seluas lebih kurang 12 H, dan menurut data yang di himpun, TKD Teluk Kijing seluas lebih kurang 3,2 H sesuai dengan sertifikat TKD Nomor 676 yang terbit pada tahun 1987 namun saat bersengketa di klim oleh beliau seluas 16 H.

 

Dari luas 16 H tersebut di duga menyerobot sertifikat warga dengan Nomor 75 dan 77, yang terbit pada tahun 1978 lebih tua dari sertifikat TKD Teluk Kijing. Dari kedua lahan sertifikat tersebut di duga telah di jual oleh Kades dan di berikan kepda Masyrakat yang lebih dulu bersengketa kurang lebih 3 H.

Rustam selaku pemegang sartifikat Nomor 75 dan 77, telah melaporkan prihal tersebut ke Polisian Tanjung Jabung Timur Beberapa Bulan Yang Lalu dan Pihak Polres telah memanggil benerapa saksi juga telah turun ke lokasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan Nomor B/119/VIII/2023/Reskrim pada tanggal 1 Agustus 2023. Beliau mengatakan kepada awak media saat di konfimasi 23/09/2023, sampai sekarang belum ada tindakan selajutnya dan berharap kepada Kepolisian agar kasus ini berjalan sesui dengan aturan dan Perundang Undangan.

Beliau juga menyampaikan laporan ke Layanan Polda Jambi melalui pesan WhatsApp, yang di kirim kan ke awak media juga melaui pesan WhatsApp.

“Assalamu Alaikum selamat siang salam sejahtera untuk kita semu, izin Bapak/Ibu untuk menyampaikaan laporan saya di Polres Tanjung Jabung Timur terkait persoalan lahan di desa teluk kijing, sesuai di SP2HP yang di kirimkan pihak Bantah Tanjung Jabung Timur pada Tanggal 1 Agustus 2023 Sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan yang kami terima, terkesan laporan laporan saya kurang tanggapan secara sindifikan, dan Alhamdulillah sampai sekarang kami Masyarakat masih cinta dan perca dengan insitusi Kepolisian Republik Indonesia Di mohon pak jangan ciderai kepercayaan kami Kepada Kepolisian, Kami harapkan respon dan tanggapannya secara serius untuk menggapai hal ini, atas jawaban dan tanggapan nya saya sebagai pelapor mengucapkan ribuan terimakasih pengirim Rustam” Isi laporan yang di sampaikan ke awak media.**Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *