Pembangunan Jembatan Di Hutan Kawasan (Register) Daerah Wilayah Oku Selatan

Hukum & Kriminal230 Dilihat

Oku Selatan-TransTV45.com|| Dimana telah ditemukan dan menerima sebuah laporan dari para warga bahwa terdapat ada suatu kegiatan pembangunan jembatan gantung yang permanen dan penggusuran untuk pelebaran jalan sepanjang 1500 m di daerah way tehmi kampung Sedorahayu kecamatan Buay Pemaca kabupaten Oku Selatan provensi sumatra selatan, dimana kegiatan pembangunan jembatan gantung tersebut sudah di dalam hutan kawasan Register titik kordinat 24 ( hutan Lindung). 27/09/2023.

Saat menerima informasi dari warga setempat terkait dengan ada nya pembangunan jembatan gantung permanen serta penggusuran untuk pelebaran jalan ini tim awak media menanyakan langsung dengan salah satu mandor pekerja pembangunan jembatan yang mana enggan untuk meyebutkan namanya mengatakan.”

Sebelumya saya minta maaf pak disini saya ditugaskan untuk melihat para pekerja dan apabila ada kekurangan bahan matrel bangunan saya mengurusnya, selebihnya saya tidak tau pak tapi kalau masalah pembangunan jembatan gantung ini dana nya dari mana yang saya tau dari APBD selain itu saya tidak tau bapak mau jelasnya tunggu aja pemborong nya pak.” Ucapnya pada awak media.

Melihat banyaknya kejanggalan terkait pembangunan jembatan gantung permanen ini tim awak media sempat menanyakan juga pada salah satu pekerja dan sama dirinya nggan pula untuk menyebutkan namanya mengatakan.”

Kami disini tidak atau apa-apa pak kami cuman kuli disini kemaren juga sudah ada yang datang tapi bukan media dia dari LSM KAKI, LSM Topan RI dan Pemuda Pancasila.sama pak dia menanyakan terkait bangunan jembatan gantung ini kepada kami sama mandor ya kami tidak tau kalau bangunan jembatan gantung ini sudah berada di wilayah kawasan register (hutan lindung) dan untuk masalah papan informasi tentang kegiatan ini kenapa tidak dipasang kami juga tidak tahu pak sekali lagi disini kami cuman pekerja kuli pak.”

Mendengar penjelasan-penjelasan ini tim awak media sempat pula menanyakan kesalah satu warga setempat. Abah mengatakan.”

Saya tidak tau boleh sama tidak nya pak kalau hutan kawasan ini di adakan pembangun. karna baru kali ini adanya bangunan jembatan disini, dulu kami membangun jembatan ini hasil sudaya kami dan secara bergotong royong, tapi kalau saya dengar dibangunnya jembatan gantung ini dari dana APBD disini juga asal bapak tau penggusuran untuk pelebaran jalan ini sama sekali tidak ada musawarah kampung apa lagi ganti-rugi karna penggusuran ini banyak tanam tubuh seperti warga yang rusak akibat nya warga disini merugi semua pak.” Ucap nya pada awak media.

Dengan adanya dan riuh kisruh nya terkait bangunan jembatan gantung permanen ini yang semakin memanas Diman pembangunan ini sudah berada di wilayah kawasan register 24 (hutan lindung) sudah sangat jelas melanggar peraturan pemerintah dan udang undang no 38 ayat 1 hurub (B) dan undang undang no 18 tahun 2013. Tentang terkait hutan kawasan register (hutan lindung) mangka oleh sebab itu terkait pembangunan jembatan gantung ini agar secepatnya pemerintah mengusut dan menindak lanjuti nya  bedasarkan peraturan hukum di Republik Indonesia.

 

Taufik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *