Kalbar Sambas, TransTV45.com || Bertempat di Ruang Sidang Utama, pada hari Jum’at tanggal. 29 September 2023, DPRD Kabupaten Sambas menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD hasil Penggantian Antar Waktu.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sehubungan meninggalnya Ir. H. Arifidiar, MH Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Golkar beberapa waktu yang lalu.
Dalam proses selanjutnya, DPD Partai Golkar Kabupaten Sambas, mengusulkan Sehan A. Rahman, SH sebagai pengganti dalam jabatan Wakil Ketua DPRD dan Chadari Eka Saputra, S. Sos sebagai Pengganti Antar Waktu, dan pelantikan dilakukan pasca telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas Sulistyo Muhamad Dwi Putro, SH, MH.
Hadir dalam pelantikan tersebut Bupati Sambas Satono, S. Sos. I, MH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Partai Golkar Ir. H. Prabasa Anantatur, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir. H. Fery Madagaskar, M. Si, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD se Kabupaten Sambas serta beberapa tokoh masyarakat.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, menyampaikan
“Bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ir. H. Arifidiar,MH diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan keanggotaan disebabkan karena meninggal dunia”.
Dan diakhir kata pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Sambas mengharapkan
“Semoga Wakil Ketua dan Anggota yang dilantik, dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kinerja lembaga sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan oleh Undang-Undang”.ll Reporter Rico kasta