Belitung timur-TransTV45.com||Jumat 29/09/2023. Di duga tambang timah di desa Teberong berada dalam kawasan hutan produksi kembali rutin beraktivitas.
Padahal baru saja usai operasi Peti selama tujuh hari di daerah belitung timur.
Tim repoter transTV45 beserta beberapa awak media mencoba untuk terjun ke lapangan untuk meninjau aktivitas tersebut, ternyata benar ada nya.
Yang mulai nya seminggu yang lalu tidak ada satu pun aktivitas penambangan biji timah, dan alat berat jenis Cobelco tidak ada satu pun yang beroperasi.
Awak media mencoba untuk konfirmasi kepada salah satu pengawas di lapangan, iya Pak, memang baru tiga hari ini pak bekerja. Karna kemaren ada operasi Peti. Dan awak media mempertanya kan kemana timah nya di jual, ke tongki pak orang tanjung pandan. Dan alat berat nya juga punya tongki pak.
Dan kami berbagi pak jual nya, ke tongki separuh, ke PT timah juga separuh.
Karna susah pak, kalau tidak di bagi jual timah nya ke PT timah, kami akan di usir, dan gak bisa menambang lagi pak di sini. Ungkap pekerja tambang selalu pengawas di tambang milik saudara FIR yang berdomisili di desa Teberong.
Saya juga heran pak. Kata mereka ini IUP PT timah, tapi mengapa apabila ada razia seperti operasi Peti kemaren kami semua di suruh istirahat, lucu juga ya pak?sudah harga nya murah,dan saya merasa di takut takuti kalau Timah nya tidak di bagi. Timah nya suruh bagi dan jual Ke PT timah, tapi mereka pas ada operasi kami di suruh tiarap. Ungkap pekerja pengawas tambang milik saudara FIR.
Dalam hal ini, terkait permasalahan dan perusakan hutan di dalam kawasan sudah jelas adanya.
Bukankah, Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Mohon kepada pihak penegak hukum supaya untuk menindak lanjuti aktivitas tambang ilegal yang berada di dalam kawasan tersebut, sesuai atura dan prosedur yang berlaku.
Tim