Mojokerto-TransTV45.com|| Berawal dari adanya laporan dana BOS Reguler di beberapa SMK yang ada di Jawa timur, jumlah siswa penerima BOS lebih besar dari jumlah siswa yang ada di dapodik, pada tanggal 29/09/2023 ketua lembaga PKN dengan di dampingi media mendatangi SMKN 1 Pungging untuk minta klarifikasi dan di temui humas pak Yamin, dan kemudian di susul kepala sekolah Muharto, pada saat awak ketua lembaga PKN menunjukan data laporan dana BOS Reguler, tanpa ada penjelasan kepala sekolah langsung membantah ” sekolah sini jaga di bandingkan dengan SMA disini sekolah beres tidak ada penyimpangan.” Tegasnya, Muharto juga menambahkan jika setiap bulan memberikan atensi kepada LSM jika ada awak media yang mau meminta akan di berikan jatah LSM yang sudah bermintra di SMKN 1 pungging,
Dari hasil klarifikasi ketua lembaga PKN dan awak media tidak mendapatkan jawaban kenapa dana BOS Reguler di tahun 2022 dan 2023 laporan pengunaan penerimaan peserta didik baru di laporkan dua kali dalam 1 tahun di tahun 2022 di tahap 2 sebesar Rp 23.945.000 di tahap 3 sebesar Rp 3.000.000 sedangkan di tahun 2023 di tahap 1 sebesar Rp 3.210.000 dan di tahap 2 baru di masukan Rp 1.220.000 di karenakan dana yang di terima belum di laporkan seluruhnya, selain itu jumlah siswa penerima BOS lebih besar dari jumlah siswa yg ada di dapodik, selisih jumlah siswa penerima BOS dengan jumlah yang ada di dapodik 70 siswa, tahun 2023 tahap 3 jumlah siswa penerima BOS 1.943 siswa dan di tahan 1 dan 2 tahun 2023 melonjak menjadi 1.979 siswa, dan jumlah di dapodik 1906 siswa.
Tanggapan kepala sekolah SMKN 1 Pungging kepada tamu media dan lembaga yang tidak di kenal tidak santun dan tidak patut di terapkan di lingkungan pendidikan, Muharto juga mengatakan ” sampean sudah tiga kali kesini saya kemarin tau tetapi saya diam dan biarkan.” Tegasnya seperti ada yang di sembunyikan mengenai laporan dana BOS reguler di SMKN 1 Pungging, beliau juga menyampaikan untuk laporan BOS sudah di sampaikan ke Cabdin dan lembaga lain yang status Independen tidak berhak memeriksa, selain dana BOS reguler SMKN 1 Pungging mengelolah dana BOS Daerah dan BPOPP, progam pemerintah memberi tambahan dana BPOPP agar semua sekolah SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta tidak memunggut biaya apapun kepada wali murid,
Dari hasil Investigasi di lapangan SMKN 1 Pungging masih memungut sumbangan sukarela pendidikan kepada wali murid dengan atas nama komite sekolah, dalam peraturan komite nomor 75 tahun 2016 sudah jelas komite sekolah bisa menggalang dana dari luar peserta didik bukan dari wali murid, tetapi bahasa boleh mengalang di buat plesetan untuk memungut kepada wali murid dan laporan pengunaan tidak pernah di laporkan sama sekali. Pada tanggal ( 29/09 ) awak media menghubungi Bu Khififah lewat WhatsApp mengatakan ” Jika anda masih menemukan hal yg tdk semestinya silahkan lapor ke aparat hukum saja.” Jelasnya.
Pada tanggal ( 30/09 ) awak media mendapat balasan WhatsApp dari Pak Aris selaku kepala dinas pendidikan Jawa Timur, beliau mengatakan “silahkan pak dinaikkan. itu lebih baik utk koreksi bagi mereka kalau memang bener2 melanggar.” Ungkapnya, awak media juga sudah mengirim bukti-bukti laporan dana BOS Reguler SMKN 1 Pungging Kab.Mojokerto kepada Pak Aris, agar ada pengoreksian dan ada sanksi tegas jika ada pelanggaran.
Jurnalis Tim Investigasi