Sulut-TransTV45.com||Lahan Eks Hgu Pervonding 76 Pandu adalah sah milik Ahli Waris Lie Tjeng Lok. Hal ini disampaikan oleh lurah Pandu dan juga tokoh-tokoh masyarakat, yang didasari pada Putusan mahkama agung No.1162.K/Pdt/2005 tanggal 19 juni 2006. Serta berita acara Eksekusi No. 207/Pdt/G/2003/PN.Manado tanggal 12 September 2007.
Dalam putusan jelas disebutkan pemilik yang sah, berdasarkan dokumen dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh Ahli waris yang kuasa Likuidatornya adalah Sunarto Hadiprayitno.
Tanah lahan Eks HGU ini juga dalam sejarah tanah yang ditulis oleh badan Pertanahan Nasional BPN Provinsi Sulut tercatat dalam warka tanah benar adalah milik Ahli Waris dari Lie Tjeng Lok. Olehnya atas dasar bukti bukti dan dokumen dokumen yang kuat maka pada Thn 2007 Mahkama Agung dalam Putusan No.1162.K/Pdt/2005,tanggal 19 juni 2006. Menyatakan dalam Putusan tanah kurang lebih 96,2 Hektar adalah milik dari Ahli waris Lie Tjeng lok yang kuasa Likuidatornya Sunarto Hadiprayitno.
Berdasarkan Putusan Mahkama Agung di atas maka Pemerintah Kelurahan Pandu oleh Lurah telah mengeluarkan surat kepemilikan tanah atas nama Ahli waris yang dikuasakan kepada Likuidator Sunarto Hadiprayitno mewakili ahli waris yang ada,dan ditanda tangani oleh lurah Pandu Sofiane F Wongkar, S.S; dan Mantan lurah, serta saksi saksi dari tokoh Masyarakat dan tokoh agama setempat, diantaranya :
1. Piet Pattimbano, S.I.P.
2. william Wongkar (mantan Lurah) mantan Camat Kecamatan Bunaken.
3. Hence Edwin Pattimbano, S.H.
4. Robby Wongkar, S.E.
5. DR. Meidy Sengkey, M.Th.
6. Mathius David Ratulangi.
Kuasa Likuidator Sunarto Hadiprayitno ketika ditemui awak media ini mengatakan : Semua Putusan Hukum sampai pada Putusan Mahkama Agung sudah jelas bahwa tanah Eks HGU pandu milik Ahli Waris Lie Tjeng Lok dan saat ini kami sudah mendata kembali lahan tersebut agar kedepan semua bisa berjalan sesuai harapan. menyingung mengenai lahan yang sudah dibangun rumah oleh masyarakat setempat Sunarto Hadiprayitno menambahkan bahwa : kami punya kesepakatan dengan Masyarakat bahwa yang sudan dibangun rumah oleh masyarakat kami tidak akan ganggu, tapi lahan yang kosong akan kami ambil sebagai hak Kami Ahli Waris dan sekarang masih dalam proses pengurusan sertifikat untuk lahan yang kosong yang ada di kelurahan Pandu.
MDR