Pesisir Barat-TransTV45.com|| Maraknya penjualan Rokok Ilegal yang terjadi Di Kecamatan Ngambur umumnya Pesisir Barat di duga merugikan kesehatan masyarakat Rokok tersebut tidak asing lagi di sebut sudah banyak peminat Rokok Elegal yang masuk di wilayah Pesisir Barat awalnya masuk di Pesisir Barat harga rata-rata Rp sepuluh ribu rupiah perbungkusnya(RP 10,000). Sekarang harganya sudah mulai naik menjadi empat belas ribu rupiah perbungkusnya(RP 14,000) yang diantarkan dengan mobil juga motor di tempat- tempat warung kecil seringkali mobil penjual rokok Ilegal di duga berhenti di Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Minggu (1/10/2023).
Menjualnya pun secara terang-terangan tidak ada rasa takut walaupun itu ilegal tampa mengantongkan izin atau bea cukai Rokok tersebut bermacam merek yang marak beredar di warung kecil dan juga tokoh pembeli rokok yang ada di Pesisir Barat khususnya Kecamatan Ngambur secara terang – terangan, warga berharap ini jadi perhatian aparat Penegak Hukum (APH) yntuk di laksanakan Penyisiran di tiap- tiap warung agar bisa menjadi perhatian karena Rokok Ilegal tersebut akan berhimbas kepada kesehatan masyarakat.
Ady, salah satu warga di Kabupaten setempat mengatakan bahwa maraknya rokok ilegal berbagai merek tersebut sudah berjalan sekitar 8 bulan terakhir.
Dia juga menyebutkan banyaknya rokok yang tidak ada Biaya cukai, seperti rokok filter Alif Baa, Toracinno,xpres, Trans Rastel, Aerox, Pallas, RS, banyak saya temukan dijual di sejumlah warung, anehnya kok bisa lolos ya dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia.” Cetusnya.
Dirinya berharap kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak terkait lainnya dapat melakukan razia menyisir ke warung-warung yang nekat menjual rokok ilegal tersebut secara umum dan terang terangan ada yang di bawa dengan mobil juga dengan motor di jual ke warung- warung demi menguntungkan kantong pribadi akhirnya akan menjadi malapetaka bagi pengedar Rokok Ilegal.
“Maraknya rokok ilegal ini tentunya harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum baik Kapolsek Dan Juga Kapolres Pesisir Barat maupun Polda Lampung, hal ini tidak bisa dibiarkan harus segera ditindak tegas.” Tuturnya.
Sementara itu salah satu pedagang juga mengeluhkan beredarnya rokok ilegal berbagai jenis di kabupaten setempat sangat merugikan berdampak terhadap omset bagi pelaku usaha warung dan negara dikarenakan rokok ilegal tersebut tidak memiliki izin cukai.
“Benar mas, banyak rokok ilegal Katanya tidak memiliki cukai resmi dari bea cukai dijual sejumlah warung dengan harga yang sudah mulai naik Tracino rp 14 Ribu Perbungkus sudah seperti Harga Rokok Djarum Keretek rata-rata dijual di kisaran harga Rp 14.000.” Perbungkus keluhnya.
Warga pedagang itu juga mengutarakan sejak beredarnya rokok ilegal tersebut di Kabupaten Pesisir Barat akhir-akhir ini berdampak pada penghasilan usaha warung miliknya menjadi menurun alias sepi akibat Rokok ilegal.
“Rokok bermerek yang resmi dan memiliki Bea cukai yang kami jual seperti rokok Sampoerna Mild, Class Mild, Gudang Garam Surya, dan merek rokok lainnya mengalami penurunan karena dirusak oleh rokok ilegal tersebut, kami berharap dapat menjadi perhatian pihak terkait.” Pungkasnya.
Rasidin