Pasbar-TransTV45.com|| Di beberapa Aitem pekerjaan mayor proyek BBI Sukamenanti, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, terkesan asal jadi.
Proyek yang sumber dananya dari APBD Provinsi Sumatra Barat, melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Hortikultura, Sumbar, yang berlokasi di Pasaman Barat. Dengan nama pekerjaan ” Rehap Gedung dan Lantai Jamuran Atap UV.
Sumber dana kegiatan, APBD Provinsi Sumatra Barat 2023. Sebagai Kontraktor Pelaksana CV. PUTRA BUNGSU, Nomor Kontrak : 903/5436/DPPA – SKPD/UPTD BBI/ 3023, Dengan pagu dana Rp ” 985.917.133. Sememtara Konsultan pengawas, Cv. Gema Persada Consultan.
Kegiatan yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung mulai tanggal 17 juli 2023.
Dari pantauan media ini di lapangan, adanya terdapat temuan pada titik pagar tembok jamuran yang mana pemasangan Batu Batanya hanya di pasang saja di atas pondasi yang tidak di gali terlebih dahulu seperti layaknya pondasi bangunan.
Terlihat jelas dengan kasat mata bahwa, batu bata di pasang setelah di beri adukan semen yang di tebar di atas tanah saja, dan tidak memakai pondasi Batu kali terlebih dahulu.
Tentunya hal tersebut sangatlah janggal sekali, dan diduga pelaksanaan spek pekerjaan di lapangan adanya indikasi maling spek yang tidak sesuai dengan gambar dalam perencanaan yang telah terlampir di kontraknya.
Di ketahui tidak hanya sebatas spek yang diduga di malingkan namun, pengunaan meterial terhadap proyek tersebut di pasok dari galian C yang tak berizin alias Ilegal.
Sebelumya sudah ada pertemuan media dengan PA, kadis perkebunan Provinsi Sumbar, Febrina Tri Susila Putri, Sp.M.SI; beserta robongannya dan konsultan pengawas lapangan, di kantor UPTD setempat di sukamenanti, Pasaman Barat, tempat proyek di laksanakan. Tentunya apa yang sudah menjadi temuan media ini di lapangan sudah di sampaikan secara jelas kepada Stakeholder proyek dimaksut.
Sementara itu Kadis Perkebunan Provinsi Sumbar, Febrina Sri Susila Putri, menjelaskan kepada media bahwa, apa yang menjadi temuan media Pasaman Barat di lapangan telah kami tanggapi, tentunya hal tersebut, terkait dengan spek pekerjaan akan kami kordinasikan bersama konsultan pengawas, kalau masalah pemasokan material galian C nya, akan kami pelajari aturannya menurut UU yang mengatur tentang itu.” Pungkas Febrina Tri Susila Putri.
Setelah beberapa minggu sejak di konfirmasikan oleh media kepada Febrina Tri Susila Putri, di ketahui tidak adanya perobahan yang masih oleh kontraktor pelaksana di lapangan apa yang menjadi temuan media.
Karna menggunakan material dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah merugikan negara, karna usaha tambang ilega tersebut tidak membayar pajak kepada Negara. Membeli material dari lokasi tambang Ilegal artinya mencuri kekayaan milik Negara dan penerima bisa di sebut Penadah kontraktor melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
Hingga berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi kepada kontraktor pelaksana secara langsung.
YSN