Rokan Hulu-TransTV45.com||Pasir Pangaraian. Bukti komitmen serta keseriusan, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono, S.I.K.,M.H; terhadap praktek-praktek Ilegal Mining (Quary Ilegal), ternyata tak main-main serta perlu diragukan lagi.
Sebab, dalam Dua Bulan terakhir, atas komitmen dan perintah Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H; Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, S.H.,M.H; bersama Personilnya bergerak melakukan tindakan tegas pada aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Wujud, dari komitmen tersebut, bahkan, beberapa Hari terakhir, tampak pemandangan yang tak biasa di Mako Polres Rohul, sejumlah Alat Berat berjejer diketahui sebagai Barang Bukti kasus Tindak Pidana (TP) penambangan Ilegal.
Tak hanya itu, keseriusan Polres Rohul layak diapresiasi serta dinilai tak pandang Bulu, karena baru ini, dalam penindakan Quary di Dekat Areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung batu Kabupaten Rohul.
Personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rohul langsung dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H; mengamankan Dua Tersangka inisial AS sebagai Pemilik yang notabene Oknum Kepala Desa (Kades) dan DS sebagai Operator Alat Berat.
“Benar, Kami Polisi sudah mengamankan Enam Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal tanpa IUP dengan Barang Bukti Tiga Unit Alat Berat, bisa dilihat Mapolres Rohul.” Jawab Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, S.H. Senin (2/10/2023).
“Khususnya, penangkapan di Dekat Areal PTPN V Sei Rokan, dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung Dua Bulan, pelaku menjual Tiga Jenis Tanah yaitu Tanah Kuning, Tanah Campuran Batu dan Tanah Biasa dengan harga bervariasi untuk setiap Truk berkisar Rp120.000 dan Rp 80.000.” Jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Satu Unit Kendaraan Alat Berat Excavator merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning, Satu Buku Catatan penjualan Tanah, Satu Kantong Plastik berisikan Tanah Campur Batu, 65 Lembar Kartu antrian mobil warna Kuning dan 90 Lembar Kartu Antrian Mobil warna Biru.
“Untuk Tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.” Kata AKP Dr Raja
Atas aksi Polres Rohul tersebut, di tempat berbeda, Aktifis Rohul Faisal Purba mengapresiasi langkah Jajaran Polres Rohul yang tegas terhadap Pelaku Penambangan Ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu.
“Apalagi yang diamankan tersebut yang notabene Oknum Kepala Desa, namun kami berharap semua aktifitas Quary Ilegal ditindak tegas.” Saran Faisal Purba yang juga Ketua SPRI Kabupaten Rohul ini.
“Meskipun, kita menyadari Personil Polres Ruhul yang menangani Ilegal Mining, sangat terbatas, tapi Kami percaya di Bawah Pimpinan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H; dan dikomandoi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tidak akan dengan aktifitas Quary Ilegal.” Terangnya.
Ketua LSM Perkara Rohul, mereward kepemimpinan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H; yang tak pandang bulu terahadap Pelaku kejahatan di Negeri Seribu Suluk ini
“Kami siap bermitra serta mengawal kinerja Polres Rohul demi kebaikan serta memberikan rasa aman dan Kondusifitas di tengah-tengah Masyarakat.” Pungkasnya Aktifis yang cukup populer ini mengakhiri.
Irwansyah Hasibuan