Cabuli Anak Di Bawah Umur, Polsek Tebing Tinggi Sumut Tangkap Pelaku Di Kampung Gaya Baru

Hukum & Kriminal601 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45.com||Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap pria pelaku pencabulan yang melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial G (22) warga Kampung Gaya Baru Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai/Sumut, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

“Tersangka pelaku cabul tersebut ditangkap petugas pada Selasa kemarin (3/10/2023) pukul 17.30 WIB di rumahnya sekitar Kampung Gaya Baru.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto. Rabu (4/10/2023).

Penangkapan terhadap tersangka pelaku  dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban akan tingkah pelaku yang meresahkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya sebut saja Bunga (15) masih berstatus pelajar SMP.

“Orang tua korban, WN (47) yang beralamat di Kecamatan Tebing Tinggi merasa keberatan sehingga membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/461/IX/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 08 September 2023.” Terang Kasi Humas.

Aksi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya, usai membuat laporan, orang tua korban langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian tentang identitas dan keberadaan pelaku.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang akhirnya pada hari Selasa sore (3/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak menemukan pelaku di rumahnya sekitar Kampung Gaya Baru Desa Naga Kesiangan, selanjutnya tim mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata AKP Agus Arianto.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c,a dari ayat (2) UU RI NO.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 293 dari KUHPidana.

 

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *