Padang Sidimpuan-TransTV45.com|| Permasalahan kemacetan dan semrawutnya pedagang kaki lima di Jln.Thamrin kota psp sepertinya tidak akan pernah bisa terselesaikan bila mana Dinas yang harus menjalankan Perda untuk penertibannya seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Perindag Kota Psp belum menjalankan tugas dan wewenang yang di embannya secara serius.
Tiap hari kemacetan dan kemacetan akan terlihat dan dirasakan para pengguna jalan yang melintas di Jln Thamrin Kota Psp di karenakan badan jalan yang sempit dan banyaknya pedagang kaki lima yang memakai nya untuk berjualan.
Dalam Perda No.41 Thn 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padang Sidempuan sudah jelas di terangkan tugas dan kewajiban Dinas Perhubungan dalam menertibkan penggunaan jalan.
M.Nuh Sir. pengguna jalan yang hampir tiap hari harus melewati Jln Thamrin untuk mengantar anaknya sekolah mengatakan.”
Bagai mana tidak macet,di Jln Thamrin ini banyak mobil yang beralih pungsi jadi kios berjalan oleh pedagang.parkirnya juga sembarangan tanpa perduli telah mengganggu para pengguna jalan lain sehingga menambah kemacetan.saya sering bertanya tanya bang,bagai mana hal itu bisa lepas dari pengawasan dan penertiban Dinas Perhubungan.bukankah seharusnya mobil mobil tersebut peruntukannyauntuk angkutan,kok malah di gunakan untuk tempat berjualan. Katanya. (Rab 4 Okt 2023).
Sama dengan Dinas Perhubungan. Perda No.08 Thn 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima juga tidak berjalan karena kurangnya kesungguhan Dinas Perindag dalam melaksanakan peraturan tersebut yang berakibat pedagang kaki lima tidak tertata dan terkelola dengan baik.seharusnya sudah tugas Dinas Perindag untuk memberi dan memfasilitasi tempat dan area dimana pedagang kaki lima tersebut bisa berjualan,semisal penyediaan kios untuk para pedagang melakukan aktifitasnya.
Kasatpol PP Kota Psp H.Zulkifli Lubis yang ditemui awak media dilokasi mengatakan “kalau Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan serius dalam menjalankan Perda tersebut dan bersinergi dalam pelaksanaannya, masalah kemacetan dan amburadulnya tata kelola pedagang kaki lima ini pasti bisa di atasi.kami dari Satuan Polisi Pamong Praja kan hanya membekab kegiatan,dan untuk itu akan selalu siap bekerja sama.
Ini malah seolah olah harus kami yang menjalankan Perda tersebut.kan tidak etis kalau kami yang dibenturkan dengan pedagang.” Katanya.
Semrawut dan tidak terkelolanya pedagang kaki lima di Jln Thamrin Kota Psp memang sudah lama jadi sorotan publik.seharusnya pelaku Perda serius dan mau menjalankan Perda tersebut secara bertanggung jawab dan humanis agar Kota Psp yang kita cintai ini semakin indah dan dan warganya dalam beraktifitas bisa melakukannya dengan nyaman.
Ali Yusron Dgr