Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor (Curat) Di Bekuk Polres Tebing Tinggi Di Dolok Masihul

Hukum & Kriminal862 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45.com||Usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) atas sebuah sepeda motor, dua pemuda warga Dolok Masihul ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /B/494/X/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 03 Oktober 2023, kedua tersangka pelaku ditangkap di kawasan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai/Sumut, Selasa (3/10/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban Hendra (45) warga Jalan Vihara Kota Tebing Tinggi atas kehilangan satu unit sepeda motor Vario yang diparkirkan di Jalan DI Panjaitan Kota Tebing Tinggi pada Selasa (3/10/2023) pagi pukul 06.00 WIB.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Identitas masing-masing tersangka pelaku berinisial MIY (24) dan MIW (24), keduanya beralamat sama di Dusun I Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas kembali menjelaskan, kejadian berawal pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukul 06.00 WIB di Jalan D.I Panjaitan Kota Tebing Tinggi saat korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan stang terkunci.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yaitu satu unit sepeda motor dengan No Pol BK 4613 NAK sebesar Rp 10 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.” Sambungnya.

Setelah menerima laporan korban, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan pelaku pertama MIY berdasarkan hasil penyelidikan dan gerak cepat para petugas.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku pertama,  selanjutnya tim melakukan penyelidikan untuk mencari sepeda motor hasil pencurian tersebut menuju Dolok Masihul.

“Sesampainya di Dolok Masihul, tim berhasil menemukan sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat yang diakui pelaku bahwa sepeda motor tersebut benar hasil pencurian yang terjadi pada Selasa (3/10/2023) pagi pukul 06.00 WIB di Jalan DI Panjaitan.” Urai AKP Agus Arianto.

Keesokan harinya, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB,Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi kembali bekerja sama dengan personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan pelaku kedua atas nama MIW.

“Selanjutnya tim mengamankan para pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Vario ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diambil keterangan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.” Tandasnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *