Tebing Tinggi-TransTV45.com|| Seorang pria tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, sebanyak 8 paket sabu siap edar disita petugas dari tangannya saat diamankan di Dusun V Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai/Sumut, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangan bersama Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (6/10/2023) menyebutkan tersangka pelaku berinisial RS alias Kembar (31) merupakan warga AFD VII Pabatu Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Pabatu dan sekitarnya,” ungkap Kasi Humas.
Menurutnya, ketika ditangkap petugas pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Dusun V Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar, pelaku saat itu berada di joglo samping rumahnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan di seputaran tempat tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 1 bungkus plastik klip yang didalamnya 8 paket sabu seberat 1,75 gram.
“Termasuk beberapa plastik klip transparan kosong, pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 180 ribu dan sebuah handphone android,” ucap AKP Agus Arianto.
Setelah di interogasi, pelaku dengan terbata-bata mengakui jika barang haram yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif.
Azwin