Pesibar-TransTV45.com||Polres Pesisir Barat menerima kunjungan Supervisi Setum Polda Lampung dalam rangka sosialisasi tentang tata naskah dinas, tata kearsipan dan latihan teknis aplikasi Srikandi di ruang vicon Polres Pesisir Barat, Jl.Kuala Stabas No.01. Pasar Mulia Kel.Pasar Krui Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat. Kamis (05/10/2023).
Kegiatan Supervisi Setum Polda Lampung di pimpin oleh Katim Supervisi AKP Saripudin, S.I.P; beserta anggotanya dan di hadiri oleh Kasiwas Polres Pesisir Barat Iptu Rudy Aries, Ps. Kasi Propam Ipda Harunur Rasyid S.H., M.H; Kasium Polres Pesisir barat, Kasium Polsek jajaran dan Staf Phl Polres Pesisir Barat.
Dalam kesempatan tersebut Katim Supervisi mengatakan bahwa “terkait mengenai perubahan Perkab Polri Nomor 7 Tahun 2017 tentang naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Polri menjadi Perkab Nomor 1 Tahun 2023. Salah satunya yaitu dalam pembuatan naskah dinas maupun surat menggunakan kertas A4 size font Arial/Arial Narow Size 12. Kedua tembusan pada surat perintah ataupun surat biasa tidak bergaris bawah. Ketiga pembuatan surat biasa (perihal) dirubah menjadi (hal) dan tidak digaris bawahi”, ujarnya
Kemudian Tim Supervisi Setum Polda Lampung memaparkan dan menjelaskan terkait pembuatan naskah dinas, tata cara kearsipan dan penggunaan aplikasi Srikandi. Kegiatan berjalan lancar dan Personel Polres Pesisir Barat dapat memahami apa yang sudah di sosialisasikan tersebut.
Zulfikar